Bos Antam Buka Suara Terkait Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

1TULAH.COM – Nico Kanter, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pemalsuan emas yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, masalah ini tidak terkait dengan pemalsuan emas, melainkan dengan proses lebur cap atau licensing emas yang dilakukan tanpa dikenakan biaya. Nico Kanter mengungkapkan pandangannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.

Kejagung sebelumnya menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan pemalsuan emas Antam sebanyak 109 ton selama periode 2010-2021.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat, Tindak Lanjut Sesuai Arahan Presiden

Mereka diduga memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin dan memasarkannya, meskipun emas tersebut sebenarnya diproduksi oleh perusahaan lain.

Para tersangka, yang menjabat sebagai GM UB-PPLM PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021, dituduh melakukan tindakan melawan hukum dengan menempelkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh perusahaan lain.

Baca Juga :  Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Keterangan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebutkan bahwa merek LM Antam merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

Nico Kanter menegaskan bahwa pihaknya mengklarifikasi bahwa ini bukanlah kasus pemalsuan emas, melainkan masalah terkait dengan proses lebur cap emas yang tidak dikenakan biaya.

Klarifikasi ini disampaikan dalam konteks Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Menurutnya, proses ini tidak melibatkan biaya dan harus diinterpretasikan dengan benar.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Berita Terbaru