Waduh! Oknum Pegawai Pegadaian di Balikpapan Gelapkan Logam Mulia Capai Rp 2,7 Miliar hingga Hadiah Nasabah Ditilap

- Jurnalis

Minggu, 2 Juni 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Emas Batangan. (pixabay.com)

Ilustrasi Emas Batangan. (pixabay.com)

1TULAH.COM – Terungkap aksi yang dilakukan oknum pegawai Pegadaian benar-benar membuat khawatir, sebab ia nekat untuk menggelapkan logam mulia milik nasabah.

Tak hanya itu, oknum pegadaian itu juga nekat menggelapkan uang hadiah yang harusnya diberikan kepada para nasabah.

Oknum pegawai Pegadaian yang berasal dari Kantor Cabang Pegadaian Damai, Balikpapan, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 27 Mei 2024 kemarin.

Inisial pegawai Pegadaian tersebut ialah KSM (35), ia disebut melakukan aksinya seorang diri.

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Ternyata KSM telah melakukan aksinya sejak Mei 2022 hingga Mei 2023. Sampai akhirnya perbuatannya culasnya itu terbongkar.

Hal ini pun dibenarkan oleh Slamet Riyanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan yang menceritakan kejahatan KSM.

Menurut Slamet, KSM sudah melakukan 23 kali transaksi fiktif untuk mengalirkan pundi rupiah ke dalam kantong pribadinya.

KSM mengambil logam mulia milik para nasabah yang berada di brankas lalu ia menggadaikannya kembali.

“Jumlah logam mulia milik nasabah yang digadaikan bervariasi, mulai dari 25 gram, 50 gram, hingga 200 gram,” ungkap Slamet.

Baca Juga :  Gudang Elpiji di Buntok Terbakar! Diwarnai Insiden Truk Damkar Tabrak Pagar Kantor Bupati

Tidak hanya sampai disitu, KSM juga secara sadar menggelapkan uang hadian yang harusnya diberikan kepada para nasabah.

Ada[un kerugian yang dialami oleh Pegadaian yang disebabkan oleh perbuatan KSM ini mencapai Rp2.7 miliar.

Slamet mengatakan jika KSM memiliki motif melakukan semua kejahatan itu dikarenakan sedang terlilit utang

Akibat tindakannya tersebut, KSM terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Berita Terbaru