Korban Tabrak Lari, Warga Bumban Tewas

- Jurnalis

Sabtu, 5 Desember 2020 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU -Diduga korban laka lantas tabrak lari di Jalan Negara Puruk Cahu-Muara Teweh Km. 62,  Riski Aditya (18) warga Desa Bumban tewas. Peristiwanya terjadi, Jumat sore (4/12) sekira pukul 15.45 Wib.

Kecelakaan itu melibatkan Sepeda Motor Yamaha Mio GT Warna merah hitam tanpa Nopol dengan sebuah Mobil diduga truck roda enam.

Korban sepeda motor Riski mengalami robek menggangga pada bagian kepala, luka pada kaki sebelah kanan. Kuat dugaan kepalanya terbentur aspal dan mengakibatkan ia meregang nyawa.

Baca Juga :  Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Lantas AKP Hermanto membenarkan kejadian.

“Sepeda Motor Yamaha Mio GT Warna merah hitam tanpa No.Pol. mengalami kerusakan pecah bagian kepala motor.
Kerugian materiil sekitar satu juta rupiah,” kata Hermanto, Sabtu (5/12) sore.

Kronologis kejadian, kata dia, saat itu korban Riski dari arah Muara teweh menuju ke Puruk Cahu. Saat melewati jalan menikung tiba-tiba datang dari arah berlawanan sebuah mobil truck sehingga tabrakan tak bisa dihindari dan korban meninggal ditempat.

Baca Juga :  Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

“Kesimpulan kecelakaan akibat korban mengendarai sepeda motornya dengan tidak memperhatikan pengguna jalan lain yang ada didepannya,” kata Kasat.

Tindakan yang diambil mendatangi TKP, menolong korban dan mengamankan barang bukti. (sur/eni)

Berita Terkait

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru