1TULAH.COM – Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran sesuai dengan kategori kepesertaan yang dipilih. Kategori iuran untuk peserta sendiri terdiri dari beberapa kelas, yaitu kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri. Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Peserta yang terlambat membayar iuran akan dikenai denda, terutama jika tidak membayar sama sekali.
Jika peserta tidak mau membayar denda BPJS Kesehatan, konsekuensinya adalah denda tersebut akan terus bertambah dan menjadi beban tambahan atas kewajiban iuran bulanan. Denda maksimal yang bisa dikenakan mencapai Rp 30 juta atau 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Hal ini dapat berdampak pada keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan dan ketersediaan layanan kesehatan bagi peserta yang bersangkutan.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa denda tidak akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan yang belum pernah menerima layanan rawat inap. Denda hanya akan diberlakukan bagi peserta yang kepesertaannya diberhentikan secara sementara dan telah memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan sebelumnya.
“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut.
Peserta yang tidak membayar iuran dan menunggak, tetapi tidak pernah mendapatkan layanan rawat inap, akan mengalami penundaan keanggotaan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu.
“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 Perpres tersebut.
Jika peserta tetap tidak membayar iuran dan menolak untuk membayar denda, maka status kepesertaannya akan menjadi non-aktif, dan ia tidak akan dapat menggunakan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Penulis : Laili R




![Sheila on 7 dikenal sebagai salah satu band yang loyal dengan penggemarnya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/so7-360x200.jpg)
![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)



![Ilustrasi Rupiah keok di hadapan dolar. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/rupiah-pekan-depan-225x129.jpg)
![Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. [ANTARA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/kapolda-kaltim-225x129.jpg)






![Ilustrasi Rupiah keok di hadapan dolar. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/rupiah-pekan-depan-360x200.jpg)



![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



