Bapenda Bartim Sosialisasikan Perda Pajak Daerah; Pedagang Diajari Pembayaran Non Tunai

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapenda Kabupaten Barito Timur terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sekaligus pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar maupun sewa Toko melalui kanal pembayaran Non Tunai. Foto : 1tulah.com/zakirin

Bapenda Kabupaten Barito Timur terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sekaligus pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar maupun sewa Toko melalui kanal pembayaran Non Tunai. Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sekaligus pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar maupun sewa Toko melalui kanal pembayaran Non Tunai.

Kali ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) turun langsung ke 2  pasar besar di Bartim yakni Pasar Toemenggoeng Djaya Karti Tamiang Layang dan para Pedangang pasar Beringin Ampah.

Sasarannya adalah para pedagang di kedua pasar tersebut. Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan pamflet mengenai besaran tarif dan tata cara pembayaran, serta membagikan surat edaran kepala Bapenda mengenai pembayaran karcis retribusi, melalui kanal pembayaran non Tunai, Jumat (05/04/2024).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati melalui Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya Warto menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar para pedagang Pasar Toemenggoeng Djaya Karti dan pasar Beringin Ampah lebih yakin bahwa pembayaran retribusi secara Non Tunai merupakan sarana pembayaran yang resmi.

Dalam hal ini  dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Bartim yakni berupa scan Qris, EDC, Betang Mobile Bank Kalteng, Mobile Banking Lipin Bank Mandiri maupun melalui teller bank dan diharapkan pelaksanaan  pemungutan retribusi daerah dapat lebih efisien dengan adanya kanal pembayaran yang lebih variatif.

“Karena apabila kanal pembayaran non tunai ini sudah dirasa familiar di kalangan pedagang, maka secara bertahap karcis retribusi yang berupa kertas akan ditiadakan lagi dan tidak berlaku,” terang Warto.

Baca Juga :  Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK

Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya ini berharap dengan dilakukanya sosialisasi ini agar pedagang dan pemungut retribusi dapat mengtahui dan menyesuaikan kanal pembayaran retribusi daerah tidak hanya melalui karcis pasar yang dikenal saat ini, namun sudah bisa dilakukan melaui kanal elektronik (non Tunai).

“Kita akan terus lakukan sosialisasi agar Perda No 1 Tahun 2024 ini, serta kanal pembayarannya agar diketahui semua pihak, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (zek)

Berita Terkait

Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet
Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi
Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri
DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit
Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak
Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027
Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG
Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Berita Terbaru