Bupati Barito Utara Kalah Lagi, Banding Terkait Dikembalikannya Jabatan Kades Linon Besi II di Tolak PTUN Banjarmasin

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didi Rosell, mantan Kades Linon Besi II yang diberhentikan didampingi kuasa hukumnya, Rusdi Agus Sutanto SH saat mengikuti persidangan di PTUN palangka Raya.Foto.Didi/1tulah.com

Didi Rosell, mantan Kades Linon Besi II yang diberhentikan didampingi kuasa hukumnya, Rusdi Agus Sutanto SH saat mengikuti persidangan di PTUN palangka Raya.Foto.Didi/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh- Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin menolak pengajuan banding Bupati Barito Utara terkait dikembalikannya jabatan dan kedudukan awal Kades Linon Besi II, Didi Rossel.

Sidang terbuka secara elektronik itu diumumkan pada Selasa, tertanggal 13 Februari 2024.

Redaksi 1tulah.com baru mendapatkan kiriman hasil putusan bading, Rabu 13 Maret 2024 di kirimkan oleh  Kuasa Hukum mantan Kades Linon Besi II, Rusdi Agus Sutanto.

Berita terkait : Kalah Digugat Mantan Kades Bupati Barito Utara Banding ke PTUN Palangka Raya, Rusdi SH : Tergugat Tidak Paham Permasalahan

Dalam putusan Nomor 95/B/2023/PT.TUN.BJM, tiga hakim, Ketua Hakim majelis, Edi Firmansyah, Hakim Anggota, Sumarto SH dan Hakim anggotya, Esau Ngefak, menyatakan, dan mengadili :

  1. Menerima permohonan banding dari pembanding/semula tergugat,
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya nomor: 12/G/2023/PTUN.PLK tanggal 14 Nopember 2023, yang dimohonkan banding.
  3. Menghukum pembanding/semula tergugat (Bupati Barito Utara) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp250.000.

Sebelumnya, 6 kuasa hukum Bupati Barito Utara, masing-masing, Mardha Fatiah, Sugeng Waluyo, Sumadi Kamarol Yaqin, Eli Suswita Heni, Asteriana Afiati dan Difa Ayu Oktarina, mengemukakan dalam memori bandingya, tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama (Palangka Raya), dan memohon Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin memutuskan, dalam perkara pokok :

  1. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha  Negara Palangka Raya nomor: 12/G/2023/PTUN.PLK tanggal 14 Nopember 2023.
  2. Menyatakan sah Keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/175/2023, tanggal 5 Mei 2023, tentang pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatn Gunung Purei, atas nama Didi Rossel, dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Linon Besi II, atas nama Hardiwan.
Baca Juga :  Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru

Berita terkait : Ini Tanggapan DPRD Barut dan Kuasa Hukum Terkait Langkah Pemkab Barut Kalah lalu Bersiap Banding

Sementara 3 hakim Majelis di PTUN Banjarmasin dalam putusannnya, menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan nomor :12/G/2023/PTUN.PLK.  Pertimbanganya antara lain :

  1. Objek sengketa yang dimohonkan untuk dinyatakan batal atai tidak sah adalah berupa keputusan Bupati Barito Utara nomor : 188.45/175/2023, tanggal 5 Mei 2023.
  2. Penggugat mendalilkan prosedur dan substansi penerbitan objek sengketa telah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan dan asa-asas umum pemerintahan yang baik antara kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan dan asas kepentingan umum.
  3. Mengenai keberatan-kebaratan pembanding sebagaimana termuat di dalam memori banding, tidak terdapat  hal baru dapat melemahkan pertimbangan hukum dan putusan pengadilan PTUN Palangka Raya. Karenanya memori banding patut dikesampingkan.
  4. Karena putusan pengadilan tingkat pertama dikuatkan maka menurut pasal 110 undang-undang nomor 5  tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pembanding dianggap sebagai pihak yang kalah dalam perkaranya dihukum membayar biaya perkara sejumlah  yang tercantum dalam amar perkara.
Baca Juga :  Masyarakat Diminta Berperan Aktif Dukung Trantibumlinmas

Berita terkait : Kalah di PTUN Lawan Kades Linon Besi Diberhentikan dari Jabatan, Pemkab Barut Ambil Langkah Banding

Sekedar diketahui, putusan PTUN Palangka Raya, dalam amar putusan, salah satunya berbunyi  Didi Rossel (penggugat) dipulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai kepala  desa dan dikembalikan menjabat Kepala Desa Linon Besi II.

Hinga berita ini tayang belum didapat konfirmasi dari k,uasa hukum Bupati Barito Utara. namun media ini akan terus berusaha melakukan konfirmasi, apakah dengan dua kali kekalahan ini akan mengajukan langkah hukum lain atau sebaliknya mengembalikan kedudukan dan jabatan mantan kades Linon Besi II.(*)

Penulis : Deni Hariadi

Editor : Adi

Berita Terkait

PASI Barito Utara Jalani TC Persiapan Ikuti Porprov Kota Waringin Barat
Ketua PP PAUD Barito Utara Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD Bunda Piara
Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru
Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba
Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab
Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi
Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:29 WIB

PASI Barito Utara Jalani TC Persiapan Ikuti Porprov Kota Waringin Barat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:38 WIB

Ketua PP PAUD Barito Utara Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD Bunda Piara

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru

Senin, 15 Juni 2026 - 22:50 WIB

Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:32 WIB

Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru