1TULAH.COM, Muara Teweh- Kejaksaan Negri Barito Utara menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum, dan sudah bedrkekuatanm hukum tetap(incratht), di halaman Kantor Kejari Barito Utara, Senin 14 Juni 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap . Sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
Kejari Barito Utarra, R Firmansyah mengatakan, barang bukti yang di musnahkan adalah berasal dari 22 perkara yang sudah diputus pengadilan.
“Diantarnya 10 parkara narkotika, 10 perkara tindak pidana tarhadapa orang dan benda, lalu 2 perkara tindak pidana umum,” ujar Kajari.
Sedang barng bukti di musnahkan sabu-sabu seberat 27,94 gram, ganja 12,26 gram, ekstasi 6,82 gram, dan obat keras jenis carnophen(zenith) sebanyak 825 butir.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara diputuskan pengadilan,” tegas R Firmansyah.
FIrmasyah menambahkan, umumnya pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilksanakan enam bulan sekali, namun kami(Kajari) dapat melakukan pemusnahan sewaktu waktu apabila jumlah barang bukti yang ada dan tersimpan di nilai cukup.(Dadang)
Editor : Deni


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


