Kalah Digugat Mantan Kades Bupati Barito Utara Banding ke PTUN Palangka Raya, Rusdi SH : Tergugat Tidak Paham Permasalahan

- Jurnalis

Rabu, 29 November 2023 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi, BUpati Barito Utara ajukan bandinh ke PTUN Palangka Raya.

Foto ilustrasi, BUpati Barito Utara ajukan bandinh ke PTUN Palangka Raya.

1TULAH.COM, Muara Teweh- Bupati Barito Utara ternyata melakukan upaya banding ke PTUN Palangka Raya, pasca kekalahannya ketika digugat mantan Kades Linon Besi II, Didi Rossel.

Didir Rossel menggugat Bupati Barito Utara, Nadalsyah karena diberhentikan sebagai Kades Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada bulan Mei 2023 lalu.

Gugatan Didi Resel pada 16 Juli 2023, dikabulkan hakim PTUN Palangka Raya. Dalam amar putusan, salah satunya berbunyi  Didi Rossel (penggugat) dipulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala  desa dan dikembalikan menjabat kepala desa.

Namum Bupati Barito Utara, tidak terima lalu mengajukan dan mendaftarkan banding ke PTUN Palangka Raya.

Informasi yang dihimpun media ini, PTUN Palangka Raya telah mengirimkan pemberitahuan  Nomor Perkara : 12/G/2023/PTUN.PLK. Pihak Pembanding : BUPATI BARITO UTARA( Pembanding )
Tanggal Banding : Jumat, 24 November 2023. Catatan Pemberitahuan :Pernyataan Banding Perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.PLK dari Tergugat.

Kepala Bagian Hukum Setda Barito Utara, Mardha Fathiah, dikonfirmasi wartawan, Rabu 29 November 2023 membenarkan, pihaknya  sudah mendaftarkan upaya banding Bupati Barito Utara terhasap putusan PTUN Palangka Raya.

“Kami sudah siapkan dan segera memasukkan memori banding, ” kata Kabag Hukum Mardha Fathiah.

dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum mantan Kades Linon Besi II, Rusdi Agus Sutanto mengatakan, banding atau menerima putusan itu hak pihak yang berperkara.  Ini bukan perkara privat melainkan perkara yang menyangkut kepentingan umum khusunya masyarakat Desa Linon Besi II.

“Seharusnya pemerintah Barut mempertimbangkan dan mencermati baik perkara ini sebelum menyatakan banding. Memberikan solusi dan mengakhiri perkara ini sebenarnya jauh lebih bijak. Apalagi dalam putusan majelis hakim dalam pertimbangan sangat jelas menyebutkan.

“Mencermati permasalahan dalam sengketa ini mengaharapkan agar semua pihak mengutamakan kepentingan umum bagi warga masyarakat Desa Linon Besi II”, dapat dimaknai bahwa majelis hakim sendiri menyesalkan dan prihatin dengan adanya perkara ini. Karena berdampak pada kepentingan masyarakat Desa Linon Besi II,” kata Rusdi.

Baca Juga :  Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!

Dirinya menduga, tergugat Bupati Barito Utara (Nadalsyah,red) tidak paham pokok permasalahan dan tidak tau apa sebenarnya yang terjadi di Desa Linon Besi II. Semua hanya berdasarkan informasi sepihak dari orang disekelilingnya.

Keputusan Bupati Barut memberhentikan Kades Linon Besi II didasari dari surat Ketua BPD Arbani perihal usulan pemberhentian Kades Linon Besi II yang tidak lain dulunya Ketua BPD petahana Kades Linon Besi II yang kalah hanya selisih 2 suara melawan pak Didi Rosell merupakan warga pendatang.

“Sejak awal sesaat setelah kalah dalam pemilihan Arbani Ketua BPD sudah mengatakan dihadapan warga bahwa Didi Rosell paling lama 3 bulan menjabat harus diberhentikan. Ini fakta yang terungkap dalam persidangan,” ungkpanya.

Atas dasar surat Ketua BPD tersebut Camat Gunung Purei mengeluarkan surat rekomendasi untuk Bupati Barut agar memberhentikan klien nya sebagai Kades. “Dari sini saja sudah ngawur, tidak ada di republik ini Camat memberikan rekomendasi untuk Bupati. Yang ada dalam prosedur tata usaha Bupati selaku atasan yang memberikan rekomendasi untuk Camat selaku bawahaan,” terangnya.

Dalam surat BPD dan rekomendasi Camat disebutkan beberapa alasan. Bahwa pemberhentian Penggugat yang semua alasan dan tuduhan tersebut mengada ada dan dipaksakan terbukti berdasarkan fakta persidangan semua tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat Bupati di Pengadilan.

Misalnya alasan pemberhentian karena Penggugat tidak berdomisili di Desa Linon Besi II, padahal jelas jelas KTP Penggugat berdomisili di Desa Linon Besi II. Kemudian karena Penggugat memberhentikan perangkat desa. Padahal berdasarkan bukti absen para perangkat desa tersebut lebih setahun tidak masuk kantor dan para perangkat desa tersebut semua saudara dan keluarga ketua BPD.

Baca Juga :  Chicken Road: Quick Wins on the Road to Riches

Karena tidak membuat laporan pertanggung jawaban keuangan Desa. Padahal faktanya bukan tidak membuat tapi terlambat melaporkan karena perangkat desa banyak yang tidak aktif.

“Kalau LPJ belum dibuat dan dilaporkan mustahil pak Hardiwan sesaat setelah dilantik sebagai Pj Kades Linon Besi II dapat langsung mencairkan Dana Desa sekitar Rp1,6 Milyar, memang Pj Kades bisa mencairkan Dana Desa berdasarkan LPJ siapa kalau tidak LPJ Kades terdahulu, Didi Rosell.

“Yang anehnya ketika penggugat masih sebagai Kades dana Desa tersebut tidak bisa dicairkan karena tidak diberi rekomendasi oleh camat. Akan tetapi setelah diberhentikan langsung bisa dicairkan oleh PJ Kades Hardiwan,” lucu kan, kelakarnya.

Padahal lanjut kuasa hukum, Dana Desa tersebut sudah ada di rekening desa. Kemudian alasan pemberhentian masalah batas desa, masalah bantuan sapi. Yang pada pokoknya dalam persidangan tidak dapat dibuktikan, mengada ada dan hanya mencari cari alasan untuk memberhentikan Penggugat sebagai Kades.

“Semua apa yang dituduhkan kepada Penggugat tidak pernah Bupati Barito Utara selaku atasan memanggil penggugat mendengarkan permasalahan secara langsung, untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat menjelaskan fakta sebenarnya dan memberikan kesempatan membela diri agar adil dan seimbang.

Semua hanya berdasarkan informasi sepihak dan langsung memberhentikan yang akhirnya merugikan kepentingan umum masyarakat Desa dan Bupati sendiri sebagai Tergugat.

“Baru kali ini saya mendapatkan putusan Hakim yang menyatakan pemberhentian Kepala Desa Linon Besi secara substansial dan prosedur melanggar peraturan perundang-undangan serta memberikan rekomendasi agar semua pihak mengutamakan kepentingan umum masyarakat Desa Linon Besi II.

Biasanya hakim hanya menyatakan tidak sesuai dengan prosedur. Artinya secara substansial alasan pemberhentian tidak dapat dibuktikan dan secara prosedur pemberhentian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tapi Bupati tetap memaksakan untuk banding,” tutupnya.(*)

 

Berita Terkait

Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?
LocoWin Casino: Quick‑Hit Slots und blitzschnelle Gewinne
Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten
Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim
Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa
Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif
Pimpin Upacara Otda dan Hardiknas, Ini Pesan Wabup Rahmanto Muhidin
Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:47 WIB

Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:57 WIB

LocoWin Casino: Quick‑Hit Slots und blitzschnelle Gewinne

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:17 WIB

Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:44 WIB

Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 15:41 WIB

Pimpin Upacara Otda dan Hardiknas, Ini Pesan Wabup Rahmanto Muhidin

Senin, 4 Mei 2026 - 15:19 WIB

Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng

Senin, 4 Mei 2026 - 12:48 WIB

Daftar Mutasi dan Rotasi Jabatan, 18 Pejabat Eselon II Barito Utara Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Berita

Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:17 WIB

Ilustrasi KPK. (KPK)

Nasional

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB