Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Ade Armando dan Abu Janda. [Suara.com/Instagram]

Kolase foto Ade Armando dan Abu Janda. [Suara.com/Instagram]

1TULAH.COM-Tensi publik kembali memanas terkait polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Terbaru, tiga tokoh publik yakni Ade Armando, Permadi Arya (Abu Janda), dan Grace Natalie resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian.

Laporan ini merupakan babak baru dari riuh rendah ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dituding beberapa pihak telah dipelintir lewat narasi yang tidak utuh.

Laporan Resmi di Bareskrim Polri

Laporan tersebut dilayangkan oleh aliansi organisasi Islam untuk kerukunan umat beragama pada Senin (4/5/2026). Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengonfirmasi bahwa diterimanya laporan ini adalah upaya untuk meredam keresahan di tengah umat Islam.

“Laporan ini adalah ikhtiar untuk mengkanalisasi keresahan umat usai munculnya podcast Ade Armando, serta unggahan video di Facebook oleh Permadi Arya dan Grace Natalie. Kami ingin menghindari respons negatif yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama,” ujar Syaefullah di Gedung Bareskrim.

Tuduhan Framing dan Narasi Tidak Utuh

Perwakilan LBH SEMMI, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Ade Armando cs didasari oleh cara mereka membangun narasi dari potongan ceramah JK. Menurut Gurun, para terlapor diduga melakukan framing seolah-olah JK sedang membahas atau mencampuri ajaran agama tertentu terkait konsep “syahid”.

Baca Juga :  Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!

Padahal, dalam versi lengkap video berdurasi 40 menit tersebut, konteks pembicaraan JK jauh berbeda:

  1. Meluruskan Kesesatan Berpikir: JK membahas kekhawatiran psikologis masyarakat yang memahami ajaran secara keliru.

  2. Kecaman terhadap Kekerasan: JK secara tegas menyatakan bahwa pemahaman syahid yang berujung pada pembunuhan adalah salah.

  3. Misi Perdamaian: JK menekankan bahwa tidak ada agama yang menjamin seorang pembunuh masuk surga.

“Mereka mem-framing bahwa Pak JK dituduh membahas ajaran Kristen terkait syahid. Padahal Pak JK menyatakan cara berpikir (ekstrim) itu keliru dan bisa membuat orang masuk neraka, bukan surga. Narasi utuh ini tidak disampaikan ke publik,” jelas Gurun.

Dampak Hoaks dan Potensi Perpecahan

Para pelapor menilai tindakan para tokoh tersebut berbahaya karena dapat memicu disharmonisasi antarumat beragama. Penggunaan narasi yang tidak jujur dan bersifat memicu polemik dianggap sebagai ancaman bagi persatuan nasional.

Laporan terhadap ketiga tokoh ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjerat mereka. Sebelumnya, Ade Armando dan Permadi Arya juga telah dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 terkait isu serupa.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Kronologi Polemik Video Jusuf Kalla:

  • 12 April 2026: GAMKI dan Pemuda Katolik melaporkan JK ke Polda Metro Jaya karena potongan video yang dianggap menistakan agama.

  • Penjelasan Pihak JK: Ceramah di UGM sebenarnya menekankan perdamaian dan menceritakan pengalaman JK saat memediasi konflik di Poso dan Ambon.

  • 20 April 2026: Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan Aliansi Profesi Advokat Maluku terkait dugaan mendaur ulang isu lama (tahun 1960-an) yang menyudutkan JK.

  • 4 Mei 2026: Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh aliansi organisasi Islam.

Menjaga Kerukunan di Ruang Digital

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para influencer dan tokoh publik untuk lebih berhati-hati dalam menanggapi potongan video di media sosial. Verifikasi konten secara utuh (tabayyun) sangat diperlukan sebelum memberikan komentar yang dapat menggiring opini publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh potongan-potongan informasi yang belum teruji kebenarannya demi menjaga kondusivitas beragama di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Berita Terbaru