Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Ade Armando dan Abu Janda. [Suara.com/Instagram]

Kolase foto Ade Armando dan Abu Janda. [Suara.com/Instagram]

1TULAH.COM-Tensi publik kembali memanas terkait polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Terbaru, tiga tokoh publik yakni Ade Armando, Permadi Arya (Abu Janda), dan Grace Natalie resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian.

Laporan ini merupakan babak baru dari riuh rendah ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dituding beberapa pihak telah dipelintir lewat narasi yang tidak utuh.

Laporan Resmi di Bareskrim Polri

Laporan tersebut dilayangkan oleh aliansi organisasi Islam untuk kerukunan umat beragama pada Senin (4/5/2026). Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengonfirmasi bahwa diterimanya laporan ini adalah upaya untuk meredam keresahan di tengah umat Islam.

“Laporan ini adalah ikhtiar untuk mengkanalisasi keresahan umat usai munculnya podcast Ade Armando, serta unggahan video di Facebook oleh Permadi Arya dan Grace Natalie. Kami ingin menghindari respons negatif yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama,” ujar Syaefullah di Gedung Bareskrim.

Tuduhan Framing dan Narasi Tidak Utuh

Perwakilan LBH SEMMI, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Ade Armando cs didasari oleh cara mereka membangun narasi dari potongan ceramah JK. Menurut Gurun, para terlapor diduga melakukan framing seolah-olah JK sedang membahas atau mencampuri ajaran agama tertentu terkait konsep “syahid”.

Baca Juga :  Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play

Padahal, dalam versi lengkap video berdurasi 40 menit tersebut, konteks pembicaraan JK jauh berbeda:

  1. Meluruskan Kesesatan Berpikir: JK membahas kekhawatiran psikologis masyarakat yang memahami ajaran secara keliru.

  2. Kecaman terhadap Kekerasan: JK secara tegas menyatakan bahwa pemahaman syahid yang berujung pada pembunuhan adalah salah.

  3. Misi Perdamaian: JK menekankan bahwa tidak ada agama yang menjamin seorang pembunuh masuk surga.

“Mereka mem-framing bahwa Pak JK dituduh membahas ajaran Kristen terkait syahid. Padahal Pak JK menyatakan cara berpikir (ekstrim) itu keliru dan bisa membuat orang masuk neraka, bukan surga. Narasi utuh ini tidak disampaikan ke publik,” jelas Gurun.

Dampak Hoaks dan Potensi Perpecahan

Para pelapor menilai tindakan para tokoh tersebut berbahaya karena dapat memicu disharmonisasi antarumat beragama. Penggunaan narasi yang tidak jujur dan bersifat memicu polemik dianggap sebagai ancaman bagi persatuan nasional.

Laporan terhadap ketiga tokoh ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjerat mereka. Sebelumnya, Ade Armando dan Permadi Arya juga telah dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 terkait isu serupa.

Baca Juga :  Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Kronologi Polemik Video Jusuf Kalla:

  • 12 April 2026: GAMKI dan Pemuda Katolik melaporkan JK ke Polda Metro Jaya karena potongan video yang dianggap menistakan agama.

  • Penjelasan Pihak JK: Ceramah di UGM sebenarnya menekankan perdamaian dan menceritakan pengalaman JK saat memediasi konflik di Poso dan Ambon.

  • 20 April 2026: Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan Aliansi Profesi Advokat Maluku terkait dugaan mendaur ulang isu lama (tahun 1960-an) yang menyudutkan JK.

  • 4 Mei 2026: Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh aliansi organisasi Islam.

Menjaga Kerukunan di Ruang Digital

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para influencer dan tokoh publik untuk lebih berhati-hati dalam menanggapi potongan video di media sosial. Verifikasi konten secara utuh (tabayyun) sangat diperlukan sebelum memberikan komentar yang dapat menggiring opini publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh potongan-potongan informasi yang belum teruji kebenarannya demi menjaga kondusivitas beragama di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid
Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?
Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?
LocoWin Casino: Quick‑Hit Slots und blitzschnelle Gewinne
Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten
KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:26 WIB

Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:47 WIB

Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:57 WIB

LocoWin Casino: Quick‑Hit Slots und blitzschnelle Gewinne

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:17 WIB

Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:44 WIB

Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

Berita Terbaru

Fahmi R Kubra

Opini

Piala Penghargaan Bukan Akhir Perjuangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:19 WIB