Buntut Temuan Emas 74 Kg di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan selama 7 Jam

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]

Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]

1TULAH.COM-Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah selesai menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Pusat, pada Jumat (7/8/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kepemilikan aset jumbo berupa emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Pemeriksaan Tujuh Jam dan Sikap Bungkam

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.30 WIB. Ia tercatat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam setelah tiba dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 13.37 WIB.

Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Febrie tampak dikawal ketat oleh tim kuasa hukumnya. Berbeda dengan saat kedatangannya di siang hari, di mana ia tidak didampingi oleh tim hukum.

Meski terus diburu dan dihujani berbagai pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu, Febrie memilih untuk tetap bungkam tanpa memberikan sepatah kata pun hingga memasuki mobil tahanan.

“Ada sekitar 20-an pertanyaan,” ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, saat memberikan keterangan di Kejagung, Jumat (7/8/2026) malam.

Febri Diansyah menjelaskan bahwa materi pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar merupakan pendalaman dan lanjutan dari pemeriksaan awal kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Pengusutan Empat Sprindik dan Temuan Aset Jumbo

Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan, yang dialihkan dari tim penyidik gabungan Polri ke Kejagung.

Keempat perkara besar yang tengah didalami penyidik meliputi:

  1. Dugaan korupsi batu bara yang sempat memicu gangguan listrik nasional (blackout).

  2. Dugaan korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel.

  3. Dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asabri.

  4. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sprindik terbaru terkait dugaan TPPU difokuskan untuk melacak serta mengungkap asal-usul temuan aset bernilai fantastis. Selain emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah di Sentul, penyidik juga mengusut alur valuta asing (valas) senilai Rp476 miliar yang ditemukan dari beberapa lokasi, termasuk Cafe de’Clan dan Koin Money Changer.

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Status Hukum Para Tersangka

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, status hukum Febrie Adriansyah dan beberapa pihak terkait telah dipetakan oleh penyidik:

  • Febrie Adriansyah: Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU (kepemilikan emas 74 kg & valas) serta dugaan korupsi PT Asabri. Sementara dalam dua kasus lainnya (anak usaha PT Krakatau Steel dan korupsi batu bara), Febrie masih berstatus sebagai saksi.

  • Don Ritto (Advokat): Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, serta berstatus sebagai saksi untuk tiga sprindik lainnya.

  • Nurman Herin: Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan langsung dengan Febrie Adriansyah.

Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini masih terus berjalan seiring dengan pendalaman bukti-bukti baru oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru