1TULAH.COM-Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah selesai menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Pusat, pada Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kepemilikan aset jumbo berupa emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Pemeriksaan Tujuh Jam dan Sikap Bungkam
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.30 WIB. Ia tercatat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam setelah tiba dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 13.37 WIB.
Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Febrie tampak dikawal ketat oleh tim kuasa hukumnya. Berbeda dengan saat kedatangannya di siang hari, di mana ia tidak didampingi oleh tim hukum.
Meski terus diburu dan dihujani berbagai pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu, Febrie memilih untuk tetap bungkam tanpa memberikan sepatah kata pun hingga memasuki mobil tahanan.
“Ada sekitar 20-an pertanyaan,” ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, saat memberikan keterangan di Kejagung, Jumat (7/8/2026) malam.
Febri Diansyah menjelaskan bahwa materi pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar merupakan pendalaman dan lanjutan dari pemeriksaan awal kliennya sebagai tersangka.
Pengusutan Empat Sprindik dan Temuan Aset Jumbo
Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan, yang dialihkan dari tim penyidik gabungan Polri ke Kejagung.
Keempat perkara besar yang tengah didalami penyidik meliputi:
-
Dugaan korupsi batu bara yang sempat memicu gangguan listrik nasional (blackout).
-
Dugaan korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel.
-
Dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asabri.
-
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sprindik terbaru terkait dugaan TPPU difokuskan untuk melacak serta mengungkap asal-usul temuan aset bernilai fantastis. Selain emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah di Sentul, penyidik juga mengusut alur valuta asing (valas) senilai Rp476 miliar yang ditemukan dari beberapa lokasi, termasuk Cafe de’Clan dan Koin Money Changer.
Status Hukum Para Tersangka
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, status hukum Febrie Adriansyah dan beberapa pihak terkait telah dipetakan oleh penyidik:
-
Febrie Adriansyah: Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU (kepemilikan emas 74 kg & valas) serta dugaan korupsi PT Asabri. Sementara dalam dua kasus lainnya (anak usaha PT Krakatau Steel dan korupsi batu bara), Febrie masih berstatus sebagai saksi.
-
Don Ritto (Advokat): Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, serta berstatus sebagai saksi untuk tiga sprindik lainnya.
-
Nurman Herin: Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan langsung dengan Febrie Adriansyah.
Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini masih terus berjalan seiring dengan pendalaman bukti-bukti baru oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. (Sumber:Suara.com)






![Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/febri-periksa-225x129.jpg)








![Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/febri-periksa-360x200.jpg)








![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

