1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk segera membenahi dan menata ulang aset-aset daerah yang selama ini mangkrak atau tidak lagi dimanfaatkan. Salah satu fokus utamanya adalah bekas rumah dinas bagi pegawai purna tugas (pensiunan) agar dapat dikelola menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru.
Langkah ini dinilai sangat strategis mengingat Pemprov Kalteng memiliki cukup banyak aset tanah maupun bangunan yang tersebar di pelbagai wilayah, namun belum terkelola secara maksimal.
Aset Terbengkalai Berpotensi Jadi Sumber Pemasukan Daerah
Persoalan penataan aset ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menegaskan bahwa aset milik daerah memiliki nilai ekonomi tinggi yang sangat disayangkan jika dibiarkan menganggur tanpa memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.
“Kemarin pada saat pembahasan Banggar ada juga beberapa rumah dinas yang sudah tidak fungsional. Mungkin itu akan diarahkan untuk kita pinjam pakai atau kita sewakan juga, untuk salah satu opsi peningkatan sumber pendapatan,” ujar Riska, Selasa (21/7/2026).
Rencana optimalisasi ini secara spesifik menyasar bangunan atau rumah dinas yang sudah tidak lagi ditempati oleh aparatur sipil negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun. Di tengah kondisi fiskal yang membutuhkan efisiensi serta penguatan sumber penerimaan, langkah memanfaatkan aset idle ini dipandang sebagai solusi cerdas.
Tahapan Administrasi dan Appraisal Menjadi Kunci
Kendati mendorong percepatan penataan, DPRD Kalteng mengingatkan bahwa pemanfaatan aset daerah tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh mekanisme tetap harus tunduk pada aturan hukum dan prosedur administrasi yang berlaku.
Riska menjelaskan, proses ini memerlukan perhitungan nilai ekonomi secara akurat melalui tahapan penilaian resmi (appraisal) serta koordinasi lintas sektor bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
-
Inventarisasi Data: Pendataan ulang seluruh rumah dinas dan aset tak bergerak yang sudah tidak difungsikan.
-
Proses Appraisal: Penilaian ulang nilai sewa atau kelayakan ekonomis aset oleh penilai independen/resmi.
-
Pembahasan OPD: Koordinasi teknis dengan OPD penanggung jawab aset untuk menentukan skema legal formal.
-
Eksekusi Pemanfaatan: Penerapan skema sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan (KSP) sesuai regulasi.
“Sayang kalau kita punya aset yang terbengkalai dan tidak dipakai. Kenapa tidak kita manfaatkan untuk sumber peningkatan PAD? Itu yang ingin kita dorong supaya aset daerah bisa memberi manfaat kembali bagi pemerintah maupun masyarakat,” tegasnya.
Harapan Optimalisasi Aset Bagi Pembangunan Kalteng
DPRD Kalteng berharap perangkat daerah terkait dapat menyelesaikan proses inventarisasi aset yang tidak lagi terpakai ini dalam waktu dekat.
Hasil pendataan yang akurat nantinya akan menjadi pijakan kuat bagi Pemprov Kalteng dalam mengambil keputusan—apakah aset tersebut disewakan kepada pihak ketiga, dikerjasamakan, atau dimanfaatkan melalui skema resmi lainnya. Jika terkelola secara profesional, pembenahan aset purna tugas ini diyakini mampu memberikan kontribusi nyata bagi kestabilan dan peningkatan PAD Kalteng ke depan. (Ingkit)










![Ilustrasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengawal pajak. [Suara.com/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/babinsa-pajak-225x129.jpg)











![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

