Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Diresmikan. (Suara.com/Emma)

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Diresmikan. (Suara.com/Emma)

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Langkah historis ini disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 dalam sebuah acara simbolis di Jakarta.

Penetapan ini menegaskan kembali komitmen negara dalam menghormati hak konstitusional warga negara sekaligus melestarikan warisan budaya spiritual Nusantara yang kaya. Kendati demikian, kebijakan baru ini memicu beragam ruang diskusi di tengah masyarakat. Banyak yang mulai bertanya-tanya: Siapa sebenarnya yang dimaksud dengan penghayat kepercayaan? Mengapa tanggal 13 Juli yang dipilih? Dan apakah hari peringatan ini akan menjadi hari libur nasional?

Untuk memahami esensinya secara utuh, mari kita bedah satu per satu fakta di balik momentum bersejarah ini.

Apa Sebenarnya Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa?

Hingga kini, sebagian kelompok masyarakat masih salah kaprah dan menganggap penghayat kepercayaan sebagai sebuah “agama baru”. Anggapan tersebut tentu tidak tepat.

Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sistem keyakinan leluhur yang telah hidup, tumbuh, dan berkembang di berbagai pelosok Nusantara jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Kelompok penghayat bukanlah pembawa ajaran baru, melainkan komunitas adat yang konsisten menjaga nilai, tradisi, dan spiritualitas yang diwariskan secara turun-temurun.

Pengakuan Hukum yang Setara

Negara telah memberikan payung hukum yang kuat bagi eksistensi para penghayat. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait Administrasi Kependudukan, negara secara resmi mengakui identitas penghayat kepercayaan setara dengan agama.

Catatan Penting Konstitusi: Berdasarkan putusan MK tersebut, para penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang setara dengan pemeluk agama resmi. Mereka berhak mencantumkan identitas kepercayaannya pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta Kartu Keluarga (KK).

Tidak hanya dalam urusan administrasi sipil, hak-hak anak dan generasi muda penghayat juga dijamin dalam dunia pendidikan melalui Permendikbud No. 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan.

Ragam Aliran Kepercayaan di Nusantara

Keberagaman spiritual di Indonesia sangatlah luas dan tidak terbatas pada agama formal saja. Beberapa aliran kepercayaan lokal yang masih lestari hingga hari ini antara lain:

  • Sunda Wiwitan: Berkembang di tanah Pasundan (Jawa Barat). Dalam ajarannya, Tuhan Yang Maha Esa dikenal dengan nama Sang Hyang Kersa, dengan fokus ajaran pada penghormatan leluhur dan menjaga harmoni dengan alam.

  • Sapta Darma: Lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada tahun 1952. Aliran ini mengajarkan pengabdian kepada Tuhan melalui tujuh kewajiban mulia demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

  • Kaharingan: Sistem kepercayaan dan religi asli suku Dayak di Kalimantan yang menyatu erat dengan adat istiadat setempat.

  • Parmalim: Kepercayaan tradisional yang hidup subur di kalangan masyarakat Batak, Sumatera Utara.

  • Marapu: Sistem keyakinan pemujaan leluhur yang dijaga teguh oleh masyarakat di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Mengapa Memilih Tanggal 13 Juli?

Pemilihan tanggal 13 Juli sebagai hari peringatan nasional ini tidak diputuskan secara acak, melainkan memiliki akar historis yang sangat kuat dalam proses kelahiran bangsa.

Baca Juga :  Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan 'Tradisi' Suami

Tanggal tersebut merujuk pada momen krusial dalam Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945. Saat itu, para pendiri bangsa sedang merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam ruang sidang tersebut, seorang tokoh nasional bernama Wongsonegoro mengusulkan agar frasa “dan Kepercayaannya” dimasukkan ke dalam rumusan Pasal 29 UUD 1945. Gagasan visioner ini menjadi dasar utama jaminan kebebasan warga negara—tidak hanya dalam memeluk agama, tetapi juga dalam menjalankan kepercayaan adatnya.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan nilai penting di balik pemilihan tanggal ini:

“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita.”

Dengan demikian, tanggal 13 Juli membawa makna simbolis bahwa sejak awal mula Indonesia dirancang, para founding fathers sudah membuka ruang inklusif bagi keberadaan penghayat kepercayaan dalam konstitusi negara.

Perjuangan Panjang Selama Dua Dekade

Meskipun baru diresmikan pada tahun 2026, usulan mengenai Hari Kepercayaan ini sebenarnya sudah diajukan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) sejak tahun 2005.

Dibutuhkan waktu selama 21 tahun hingga aspirasi ini resmi disahkan melalui keputusan menteri. Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa proses pembahasan berjalan sangat panjang dan melibatkan berbagai organisasi penghayat yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Penetapan di tahun 2026 ini menjadi sebuah puncak pengakuan resmi dari negara atas kesabaran dan perjuangan administratif yang konsisten dari komunitas penghayat.

Apa Perbedaan Mendasar Agama dan Penghayat Kepercayaan?

Secara prinsip, baik agama maupun penghayat kepercayaan sama-sama menuntun manusia untuk berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Namun, terdapat perbedaan karakteristik yang dapat dilihat dari aspek definisi, tradisi, dan struktur organisasinya:

Aspek Perbedaan Agama Penghayat Kepercayaan
Definisi (KBBI) Sistem yang mengatur tata keimanan, peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, serta kaidah hubungan antarmanusia/lingkungan. Orang yang mempraktikkan kepercayaan tradisional atau agama adat yang diwariskan turun-temurun dari leluhur.
Karakteristik Ajaran Bersandar pada kitab suci dan nabi/pembawa ajaran dengan jaringan global/nasional yang terstruktur. Berkembang dari nilai, tradisi, kearifan lokal, serta harmonisasi alam yang tumbuh sebelum masuknya agama modern.
Bentuk Organisasi Memiliki lembaga keagamaan formal, tata ibadah baku, dan struktur kepemimpinan yang mapan. Berhimpun dalam organisasi atau paguyuban penghayat untuk melestarikan ajaran dan tradisi komunal.

Angin Segar dan Peningkatan Percaya Diri Komunitas Penghayat

Langkah pemerintah ini disambut dengan penuh rasa syukur dan suka cita oleh komunitas penghayat. Ketua MLKI DIY, Bambang Purnomo, mengungkapkan bahwa kehadiran negara melalui ketetapan ini menjadi jawaban atas keraguan yang selama ini dirasakan oleh sebagian penghayat.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Akses Pedalaman

“Kami sangat bahagia karena ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap penghayat kepercayaan. Ini menjadi angin segar dan menambah keyakinan mereka yang selama ini masih ragu,” ujar Bambang. Ia optimistis pengakuan ini akan membuat para penghayat lebih berani dan percaya diri dalam mengurus hak administrasi kependudukan mereka, termasuk pengisian kolom KTP.

Senada dengan hal tersebut, Triani Yuliastuti, seorang Penyuluh Penghayat Kepercayaan di DIY, menilai ketetapan ini sebagai lompatan besar menuju inklusivitas sosial. Walaupun belum ditetapkan sebagai hari libur nasional, pengakuan simbolis ini sangat krusial demi menghapus stigma abu-abu di tengah masyarakat umum. Dampak positifnya bahkan sudah mulai terasa di lingkungan sekolah di mana pihak institusi pendidikan kini jauh lebih terbuka dan menyambut baik layanan pembelajaran kepercayaan bagi para siswa.

Data Demografi: Jumlah Penghayat Kepercayaan di Indonesia

Populasi penghayat kepercayaan di Indonesia terus mengalami pemutakhiran data seiring berjalannya reformasi administrasi kependudukan.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri per Semester I 2024, tercatat ada sebanyak 98.822 penduduk yang secara resmi mencantumkan status sebagai penghayat kepercayaan (sekitar 0,03 persen dari total populasi Indonesia). Angka ini mengalami penurunan dinamis dibanding akhir tahun 2022 yang sempat menyentuh angka 117.412 orang akibat proses pemutakhiran data dan integrasi sistem identitas kependudukan.

Secara geografis, sebaran komunitas ini terkonsentrasi di beberapa wilayah subur budaya, antara lain:

  1. Nusa Tenggara Timur (NTT) — Provinsi dengan jumlah penghayat terbanyak

  2. Sulawesi Selatan

  3. Kalimantan Selatan

  4. Maluku

  5. Banten

  6. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (MLKI DIY sendiri mencatat ada 42 paguyuban kepercayaan dengan sekitar 500 orang yang telah memperbarui KTP mereka)

Melestarikan Tradisi dan Merawat Keberagaman

Hingga detik ini, para penghayat kepercayaan aktif merawat berbagai ritual adat yang sarat akan pesan moral dan ekologis. Tradisi-tradisi ini bukan sekadar rutinitas spiritual, melainkan pilar budaya bangsa yang eksotis, di antaranya:

  • Upacara Kasada: Digelar secara tahunan oleh masyarakat suku Tengger di sekitar Gunung Bromo, Jawa Timur, sebagai simbol rasa syukur dan penghormatan leluhur dengan melarung hasil bumi ke kawah gunung.

  • Seren Taun: Ritual pascapanen yang dirayakan dengan khidmat oleh komunitas Kasepuhan di Jawa Barat dan Banten (termasuk masyarakat Sunda Wiwitan). Tradisi mengarak dan menyimpan padi ke dalam leuit (lumbung adat) ini menjadi doa agar ketahanan pangan dan berkah melimpah pada musim tanam berikutnya.

Lahirnya Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa setiap 13 Juli adalah momentum kolektif bagi bangsa Indonesia untuk merayakan kebinekaan yang sejati. Ini bukan sekadar tentang seremonial tahunan, melainkan wujud nyata dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan tidak ada lagi sekat stigma negatif, sehingga seluruh elemen bangsa dapat berjalan beriringan dalam menjaga warisan luhur spiritual Nusantara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Polri Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 06:50 WIB

Polri Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Senin, 13 Juli 2026 - 06:40 WIB

Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Berita Terbaru