Polri Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

1TULAH.COM-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan berkas administrasi penyidikan serta penanganan tiga perkara besar dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah strategis ini mencakup kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Proses penyerahan ini dilakukan secara bertahap sebagai perwujudan komitmen penguatan sinergitas antarlembaga penegak hukum di Indonesia demi penuntasan kasus yang lebih efektif dan transparan.

Daftar 3 Perkara Korupsi yang Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Pelimpahan penanganan perkara oleh penyidik Polri kepada Korps Adhyaksa ini meliputi tiga kasus kakap yang menjadi perhatian publik, antara lain:

  1. Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

    Dugaan penyimpangan anggaran dan wewenang dalam proses penyediaan pasokan komoditas batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

  2. Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya (Periode 2020–2025)

    Kelanjutan pengusutan serta pengembangan perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) serta PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

  3. Kasus TPPU dalam Penyelesaian Utang PT CBS kepada PT KNI

    Dugaan tindak pidana pencucian uang yang diselundupkan dalam skema penyelesaian kewajiban utang-piutang antara PT CBS dan PT KNI.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Proses Pelimpahan Dilakukan Secara Bertahap

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengonfirmasi bahwa penyerahan seluruh berkas perkara, barang bukti, hingga para tersangka tidak dilakukan sekaligus melainkan melalui beberapa tahapan strategis.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mekanisme bertahap ini diperlukan agar tim penyidik dapat mempersiapkan seluruh kelengkapan formal dan materiil hukum secara matang tanpa ada celah administrasi yang terlewat.

Rekam Jejak Penyidikan Polri: 2 Tersangka Ditetapkan

Sebelum berkas perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang masif dan mendalam.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, memaparkan bahwa jajarannya bergerak cepat mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya sepakat melimpahkan kasus demi asas sinergitas:

  • Pemeriksaan Saksi dan Ahli: Penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta 2 orang ahli multidisiplin.

  • Penggeledahan Wilayah: Operasi penggeledahan telah dilakukan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

  • Penetapan Tersangka: Melalui mekanisme gelar perkara, Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” tegas Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Komitmen Kejagung Jalankan Penuntasan Cepat

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk langsung menindaklanjuti estafet penanganan perkara ini. Plt. Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.

Baca Juga :  Skandal Korupsi Batu Bara PLTU Naik Sidik, Polri Selidiki Keterkaitan dengan Kasus Blackout

Menurut Rudi, integrasi penanganan perkara ini merupakan wujud nyata bahwa koordinasi horizontal antara Polri dan Kejaksaan Agung berjalan solid. Langkah pelimpahan ini diyakini akan memotong jalur birokrasi penegakan hukum sehingga proses hukum pidana dapat berjalan jauh lebih cepat, objektif, dan tepat sasaran. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 06:50 WIB

Polri Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Senin, 13 Juli 2026 - 06:40 WIB

Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Berita Terbaru