Kapolri Ungkap Penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Sudah Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Tifa dan Roy Suryo [Hiskia/Suarajogja]

Dokter Tifa dan Roy Suryo [Hiskia/Suarajogja]

1TULAH.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penahanan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalankan penyidik.

Penahanan tersebut dilakukan sebelum berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan dalam proses tahap dua.

Saat berziarah ke makam Presiden pertama RI Soekarno di Blitar, Sabtu (20/6), Sigit menjelaskan bahwa penyidik wajib menyelesaikan berbagai tahapan administrasi dan pemeriksaan sebelum pelimpahan perkara dilakukan.

Baca Juga :  Heriyus: Gereja Harus Jadi Pusat Pelayanan dan Perekat Persaudaraan

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Kapolri, salah satu prosedur yang harus dijalankan adalah pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.

Selain itu, dilakukan pula verifikasi administrasi untuk memastikan kondisi tersangka serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyerahan perkara kepada kejaksaan.

Ia menegaskan seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan penyidik.

Sigit menambahkan bahwa tidak ada prosedur yang dilangkahi dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Penyidik memiliki kewajiban memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan sebelum berkas dan tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru