1tulah.com, PALANGKA RAYA – Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penyusunan Raperda sengketa pertanahan Kalimantan Tengah. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20 April 2026).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap bersinergi dengan DPRD guna memastikan Raperda dapat disusun secara komprehensif, efektif, dan mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang telah terjadi, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik pertanahan di masa mendatang,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Darliansjah juga menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proses pembahasan. Untuk itu, Pemprov Kalteng akan segera menyurati seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat yang kompeten dan fokus dalam pembahasan Raperda.
Terkait substansi regulasi, seluruh OPD terkait telah menyampaikan masukan yang kemudian dikompilasi oleh Biro Hukum. Hasil kompilasi tersebut akan dipaparkan dan didalami lebih lanjut dalam rapat lanjutan.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dokumen serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar seluruh pihak memiliki kesamaan persepsi terhadap materi yang dibahas.
Pemprov Kalteng bersama DPRD menyepakati bahwa DIM dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan telah diterima DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan secara mendalam melalui kajian pasal demi pasal guna harmonisasi draft regulasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
Selain itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan dari Raperda juga akan dilakukan secara simultan. Ranpergub tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat Juli 2026, sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilaksanakan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menargetkan keseluruhan pembahasan Raperda dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026.
Dalam rangka memperkuat substansi regulasi, Pemprov Kalteng juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional guna memastikan sinkronisasi kebijakan serta penguatan aspek teknis pertanahan.
Rapat ini turut dihadiri oleh para kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.(*)
Penulis : Hewu

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)





![Petugas salah satu tempat penukaran mata uang asing menunjukkan uang rupiah dan dollar AS di Jakarta, Selasa (19/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/bi-kuat-rupiah-225x129.jpg)








![Petugas salah satu tempat penukaran mata uang asing menunjukkan uang rupiah dan dollar AS di Jakarta, Selasa (19/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/bi-kuat-rupiah-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



