Percepat! Raperda Sengketa Pertanahan Kalteng Dikebut, Pemprov–DPRD Target Rampung Sebelum Agustus 2026

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Kalimantan Tengah bersama DPRD mempercepat pembahasan Raperda sengketa pertanahan guna mencegah konflik dan memperkuat kepastian hukum. (20/4/26)

Pemprov Kalimantan Tengah bersama DPRD mempercepat pembahasan Raperda sengketa pertanahan guna mencegah konflik dan memperkuat kepastian hukum. (20/4/26)

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penyusunan Raperda sengketa pertanahan Kalimantan Tengah. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20 April 2026).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap bersinergi dengan DPRD guna memastikan Raperda dapat disusun secara komprehensif, efektif, dan mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan di daerah.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang telah terjadi, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik pertanahan di masa mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kalteng Masuk 7 Besar Nasional, Raih Predikat Sangat Baik dalam Penilaian PTSP dan Percepatan Berusaha 2026

Dalam rapat tersebut, Darliansjah juga menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proses pembahasan. Untuk itu, Pemprov Kalteng akan segera menyurati seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat yang kompeten dan fokus dalam pembahasan Raperda.

Terkait substansi regulasi, seluruh OPD terkait telah menyampaikan masukan yang kemudian dikompilasi oleh Biro Hukum. Hasil kompilasi tersebut akan dipaparkan dan didalami lebih lanjut dalam rapat lanjutan.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dokumen serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar seluruh pihak memiliki kesamaan persepsi terhadap materi yang dibahas.

Pemprov Kalteng bersama DPRD menyepakati bahwa DIM dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan telah diterima DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan secara mendalam melalui kajian pasal demi pasal guna harmonisasi draft regulasi antara pihak eksekutif dan legislatif.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Percepat Pendidikan Vokasi Pertanian, Cetak Petani Muda untuk Dukung Swasembada Pangan

Selain itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan dari Raperda juga akan dilakukan secara simultan. Ranpergub tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat Juli 2026, sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menargetkan keseluruhan pembahasan Raperda dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026.

Dalam rangka memperkuat substansi regulasi, Pemprov Kalteng juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional guna memastikan sinkronisasi kebijakan serta penguatan aspek teknis pertanahan.

Rapat ini turut dihadiri oleh para kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.(*)

Penulis : Hewu

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Percepat Pendidikan Vokasi Pertanian, Cetak Petani Muda untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemprov Kalteng Perkuat Pelayanan Publik, Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi 2026
RSUD Doris Sylvanus Raih Penghargaan Internasional WSO Platinum, Pemprov Kalteng Perkuat Layanan Stroke hingga Desa
Rakor Desa dan Kelurahan se-Kalteng 2026 Siap Digelar, Pemprov Perkuat Antisipasi Karhutla
Pemprov Kalteng Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi, Stabilitas Harga Jadi Prioritas
Pemprov Kalteng Gelar Rakor TEPRA, Percepat Realisasi Anggaran dan Pembangunan Daerah
Operasi Karhutla Kalteng Diperkuat, Satgas Udara dan Darat Bergerak Cegah Meluasnya Api
Panen Melon Smart Greenhouse Kalteng Tembus 1,1 Ton, Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Teknologi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Pemprov Kalteng Percepat Pendidikan Vokasi Pertanian, Cetak Petani Muda untuk Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Pelayanan Publik, Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Rakor Desa dan Kelurahan se-Kalteng 2026 Siap Digelar, Pemprov Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi, Stabilitas Harga Jadi Prioritas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Kalteng Gelar Rakor TEPRA, Percepat Realisasi Anggaran dan Pembangunan Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Operasi Karhutla Kalteng Diperkuat, Satgas Udara dan Darat Bergerak Cegah Meluasnya Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Panen Melon Smart Greenhouse Kalteng Tembus 1,1 Ton, Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Teknologi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Panen 24 Ribu Ayam Broiler, Pemprov Kalteng Perkuat Ketahanan Pangan dengan Teknologi Close House

Berita Terbaru