1tulah.com, PALANGKA RAYA – Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Tengah setiap hari Jumat dinilai sebagai langkah progresif dalam mendorong transformasi birokrasi yang lebih modern dan adaptif.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Suprayitno, mengatakan kebijakan yang diinisiasi oleh Menteri Dalam Negeri tersebut tidak sekadar memindahkan lokasi kerja ASN, tetapi merupakan bagian dari perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan.
“Dalam perspektif manajemen publik, ini merupakan langkah menuju Birokrasi 4.0. Bukan hanya bekerja dari rumah, tetapi juga transformasi dalam mengelola sumber daya manusia dan pelayanan publik yang selama ini belum efisien,” ujarnya, Senin (6 April 2026).
Suprayitno menilai pemerintah daerah seharusnya tidak mengalami kendala berarti dalam penerapan kebijakan ini. Pasalnya, saat pandemi COVID-19, sistem WFH pernah diterapkan dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Menurutnya, kebijakan WFH bagi ASN di Kalimantan Tengah juga mendorong perubahan pola kerja dari yang sebelumnya berbasis kehadiran menjadi berbasis hasil kerja.
Pergeseran tersebut dinilai penting agar pemerintah mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan yang cepat dalam sistem pemerintahan modern.
“Pemerintah dituntut menjadi lebih lincah atau agile governance. Jika birokrasi lama seperti kapal besar yang sulit berbelok, maka sistem baru ini seperti speedboat yang mampu bermanuver dengan cepat,” jelasnya.
Meski demikian, Suprayitno mengingatkan bahwa penerapan WFH ASN di Kalimantan Tengah tetap harus mempertimbangkan kondisi geografis wilayah yang luas. Pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terganggu.
Unit pelayanan seperti rumah sakit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menurutnya perlu menerapkan sistem kerja bergiliran atau piket.
“Misalnya tetap ada sekitar 25 hingga 30 persen pegawai yang bekerja di kantor, sementara sisanya mendukung pelayanan secara daring,” jelasnya.
Selain pengaturan sumber daya manusia, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Stabilitas server serta keamanan sistem dari potensi serangan siber menjadi faktor penting untuk mendukung efektivitas kebijakan WFH.
Lebih lanjut, Suprayitno menambahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga perlu menyusun aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, mulai dari kriteria ASN yang dapat menjalankan WFH hingga indikator penilaian kinerja harian.
“Perlu juga sistem monitoring berbasis geografis untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah. Karena esensi WFH bukan libur, melainkan tetap bekerja dengan lokasi berbeda,” tegasnya.(*)
Penulis : Hewu


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)
![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)



















