1TULAH.COM-Memasuki periode krusial pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang akan berakhir pada April 2026, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, memberikan imbauan tegas kepada masyarakat.
Ia meminta wajib pajak untuk segera menuntaskan kewajibannya secara tertib dan tepat waktu.
Dalam keterangannya, Purdiono menyoroti satu poin penting yang sering disalahpahami masyarakat: perbedaan antara membayar pajak dan melaporkan pajak.
Membayar vs Melaporkan Pajak: Apa Bedanya?
Banyak wajib pajak menganggap bahwa setelah pajak dipotong dari gaji atau dibayarkan ke bank, urusan perpajakan telah selesai. Namun, Purdiono menegaskan bahwa keduanya adalah entitas kewajiban yang berbeda namun saling berkaitan.
-
Membayar Pajak: Menyetorkan kewajiban nominal uang ke kas negara.
-
Melaporkan Pajak (SPT): Melaporkan rincian penghasilan, harta, kewajiban, dan bukti setor pajak dalam satu tahun pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Beda membayar pajak dan melaporkan pajak, tetap beda. Keduanya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya,” ujar Purdiono kepada awak media, Kamis (26/3/2026).
Kemudahan Sistem Coretax yang Terintegrasi
Purdiono menjelaskan bahwa di tahun 2026 ini, kendala teknis dalam pelaporan seharusnya tidak lagi menjadi alasan bagi masyarakat. Pasalnya, sistem perpajakan kini telah menggunakan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi.
Menurutnya, sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan sinkronisasi data secara otomatis.
-
Proses Sederhana: Wajib pajak hanya perlu mengikuti beberapa langkah navigasi di portal resmi.
-
Fitur Terkoneksi: Semua data pemotongan pajak sudah terhubung secara digital.
-
Kemudahan bagi ASN: Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), pajak yang dipotong instansi langsung terinput ke sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan konfirmasi akhir.
“Tidak ada sistem yang sulit, kita hanya perlu memahami fiturnya dan itu sudah terkoneksi semua,” jelas Purdiono.
Urgensi Akurasi Data dan Transparansi
DPRD Kalimantan Tengah menekankan bahwa pelaporan pajak yang baik bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan demi keakuratan data pembangunan.
Purdiono juga mendorong instansi perpajakan untuk lebih masif melakukan sosialisasi. Beliau mengingatkan bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara yang digunakan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah.
Langkah Jika Mengalami Kendala Pelaporan:
Bagi masyarakat atau pelaku usaha di Kalimantan Tengah yang masih merasa kesulitan dengan fitur Coretax atau kendala pengisian SPT, disarankan untuk:
-
Mengunjungi Kantor Pajak Terdekat: Datang ke KPP Pratama atau KP2KP di wilayah masing-masing (seperti Palangka Raya, Sampit, atau Pangkalan Bun).
-
Menghubungi Helpdesk: Memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan petugas pajak.
-
Memantau Media Sosial Resmi: Mencari panduan visual yang biasanya dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan sisa waktu hingga akhir April 2026, masyarakat diharapkan tidak menunda pelaporan hingga menit terakhir guna menghindari antrean sistem atau denda keterlambatan. Kesadaran pajak yang tinggi di Kalimantan Tengah akan berbanding lurus dengan kelancaran pembangunan di Bumi Tambun Bungai. (Ingkit)

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)





















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

