1TULAH.COM – Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran obat daftar G jenis tramadol dengan menyita sebanyak 4.066 butir selama periode awal hingga pertengahan Maret 2026.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 13 laporan yang diterima penyidik.
Kasat Resnarkoba, Yefta Haruan, menyebutkan bahwa dari kasus tersebut pihak kepolisian juga mengamankan 13 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal.
Para pelaku diketahui beroperasi di sejumlah wilayah di Depok, seperti Tajur Halang, Pancoran Mas, Limo, Sukmajaya, Sawangan, dan Beji.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan obat tanpa izin resmi, yang berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
Polisi menilai peredaran obat daftar G ini berbahaya karena dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk tawuran dan tindak kriminal.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukum Depok.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran obat ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Penulis : Dedy Hermawan











![Spanyol juara Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Argentina 1-0. Simak 7 rekor mentereng La Roja, dari hanya kebobolan satu gol hingga rekor tak terkalahkan. [Dok. FIFA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/rekor-spanyol-225x129.jpg)












![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

