Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Antara)

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Antara)

1TULAH.COM-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan catatan kritis terhadap pola penanganan konflik agraria di Indonesia.

Lembaga ini menilai adanya kecenderungan kuat menyeret persoalan sengketa tanah ke ranah pidana, yang berisiko memicu kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang tengah mempertahankan ruang hidupnya.

Akar Masalah: Konflik Struktural Bukan Sekadar Pidana

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa konflik agraria di tanah air memiliki akar persoalan yang kompleks. Berdasarkan kajian mendalam, masalah ini umumnya bersumber dari persoalan struktural terkait:

  • Kepemilikan lahan.

  • Penguasaan fisik tanah.

  • Pemanfaatan sumber daya alam.

Menurut Uli, sengketa semacam ini sejatinya berada dalam domain hukum perdata, administrasi pertanahan, atau kebijakan reforma agraria. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya lompatan langsung ke proses penegakan hukum pidana sebelum status hukum tanah benar-benar teruji secara perdata.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” tegas Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Intervensi Aparat Sebelum Uji Perdata

Salah satu temuan krusial dalam kajian Komnas HAM adalah keterlibatan aparat keamanan, termasuk Polri, yang seringkali muncul di awal sengketa. Hal ini dinilai prematur karena seharusnya mekanisme perdata atau administrasi pertanahan didahului untuk menentukan siapa pemegang hak yang sah.

Baca Juga :  Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Komnas HAM mengingatkan bahwa banyak kasus melibatkan masyarakat lokal atau masyarakat adat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun dan memiliki ikatan historis serta kultural yang kuat dengan wilayah tersebut.

Dampak Dominasi Pendekatan Keamanan:

  1. Mengabaikan dimensi sosial dan historis masyarakat lokal.

  2. Menghilangkan aspek kemanusiaan dalam sengketa lahan.

  3. Menciptakan ketidakadilan bagi pihak yang tidak memiliki kekuatan korporasi.

Rekomendasi Komnas HAM untuk Perbaikan Sektor Keamanan

Untuk meminimalisir pelanggaran HAM, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri):

1. Memperjelas Batas Ranah Hukum

Polri diminta memperkuat kebijakan internal untuk membedakan secara tegas mana yang merupakan sengketa perdata/administrasi dan mana yang murni perkara pidana. Polisi diharapkan tidak terburu-buru melakukan penyidikan pidana jika status kepemilikan lahan masih bersengketa.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

2. Mengutamakan Dialog dan Mediasi

Penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan pendekatan restorative justice melalui dialog. Mediasi antar pihak yang bersengketa dipandang jauh lebih efektif dan adil daripada penangkapan.

3. Penggunaan Kekuatan Sebagai Langkah Terakhir (Ultimum Remedium)

Komnas HAM menegaskan bahwa aparat di lapangan harus menahan diri. Penggunaan kekuatan hanya boleh dilakukan jika benar-benar mendesak.

  • Tahap: Harus dilakukan secara bertahap.

  • Proporsional: Sesuai dengan ancaman di lapangan.

  • Prinsip: Mengacu pada standar HAM internasional dalam tindakan kepolisian.

Menjaga Netralitas Polri

Sebagai penegak hukum, Polri memikul tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan sekaligus melindungi hak asasi setiap warga negara. Uli menekankan pentingnya Polri untuk tetap netral dan tidak berpihak pada kepentingan korporasi atau pihak tertentu dalam konflik lahan.

Dengan mengedepankan reforma agraria dan penghormatan terhadap ruang hidup masyarakat, diharapkan konflik agraria di masa depan tidak lagi berujung pada jeruji besi, melainkan pada solusi yang berkeadilan bagi semua pihak. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Berita Terbaru