Solusi Sengketa Lahan Kalteng: DPRD Godok Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah, Yetro Midel Yoseph.Foto:Dok/1tulah.com

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah, Yetro Midel Yoseph.Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Persoalan sengketa tanah di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menjadi tantangan besar yang memerlukan penanganan serius.

Konflik yang melibatkan masyarakat dengan korporasi seringkali menemui jalan buntu akibat belum adanya payung hukum daerah yang spesifik.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah kini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Payung Hukum untuk Kepastian Lahan

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menyatakan bahwa kehadiran Perda ini sangat mendesak. Selama ini, upaya mediasi yang dilakukan oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi seringkali terhambat karena keterbatasan kewenangan secara hukum.

“DPRD Kalteng bersama jajaran Pemprov Kalteng sedang membahas Raperda ini. Harapannya, Perda ini menjadi payung hukum yang jelas dan kuat dalam menangani setiap jengkal persoalan sengketa lahan di Bumi Tambun Bungai,” ujar Yetro dalam keterangannya, Kamis (6/3/2026).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Akses Pedalaman

Fokus pada Mitigasi dan Pencegahan Konflik

Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah aspek mitigasi. Menurut Yetro, regulasi ini tidak hanya dirancang untuk menyelesaikan konflik yang sudah pecah di lapangan, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan.

Beberapa poin utama yang diatur dalam Raperda ini meliputi:

  • Deteksi Dini: Mengidentifikasi potensi konflik lahan sebelum meluas.

  • Mediasi Tingkat Daerah: Mendorong penyelesaian sengketa di level daerah agar tidak perlu berlanjut ke proses hukum (litigasi) yang memakan waktu lama.

  • Partisipasi Masyarakat: Penyusunan draf aturan dilakukan dengan menyerap masukan langsung dari warga sebagai bahan pertimbangan utama.

“Pembentukan Raperda ini bukan hanya soal regulasi formal, tapi bagaimana potensi konflik pertanahan dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.

Baca Juga :  Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Memaksimalkan Peran Fasilitasi DPRD

Selama ini, DPRD Kalteng kerap menjadi muara pengaduan masyarakat terkait tumpang tindih lahan maupun sengketa dengan perusahaan besar. Namun, tanpa dasar hukum yang mengikat di tingkat daerah, fungsi fasilitasi tersebut dinilai belum maksimal.

Yetro menegaskan bahwa dengan disahkannya Raperda ini nanti, pemerintah daerah akan memiliki kewenangan dan prosedur tetap (SOP) yang jelas untuk bertindak sebagai penengah.

“Kami sering menerima laporan masyarakat dan diminta memfasilitasi. Dengan adanya Raperda ini, saya berharap ada kepastian hukum dan kewenangan yang tegas dalam penyelesaian sengketa,” pungkasnya.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Kalimantan Tengah. Dengan kepastian hukum pertanahan, baik masyarakat adat, petani lokal, maupun pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya tanpa bayang-bayang konflik berkepanjangan. (Ingkit)

Berita Terkait

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center
GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat
Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
Mapolda Metro Jaya Mencekam! 50 Pria Berambut Cepat Gedor Ditreskrimsus, Diduga Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
Bocor! Kejagung Terbitkan Surat Rahasia R-696: Perintahkan Seluruh Jaksa Waspada dan Larang Komentari Perkara
Makna Spiritual Kunjungan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan Bersama Prabowo
Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat
PT IMK Edukasi Warga Olung Hanangan Kelola Sampah Berbasis Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:09 WIB

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:05 WIB

GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:13 WIB

Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:03 WIB

Mapolda Metro Jaya Mencekam! 50 Pria Berambut Cepat Gedor Ditreskrimsus, Diduga Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:43 WIB

Bocor! Kejagung Terbitkan Surat Rahasia R-696: Perintahkan Seluruh Jaksa Waspada dan Larang Komentari Perkara

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Makna Spiritual Kunjungan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan Bersama Prabowo

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:36 WIB

Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:53 WIB

PT IMK Edukasi Warga Olung Hanangan Kelola Sampah Berbasis Masyarakat

Berita Terbaru

Bupati Murung Raya, Heriyus, meresmikan Aula Christian Center yang berada di kawasan Gereja Elioteria Christian Center, Puruk Cahu, Rabu (8/7/2026).

Berita

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:09 WIB

Pembukaan Sinode Umum XXV GKE Expo 2026 sebagai wadah pemberdayaan masyarakat, promosi potensi daerah, serta penguatan ekonomi lokal.

Berita

GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:05 WIB