1TULAH.COM-Persoalan sengketa tanah di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menjadi tantangan besar yang memerlukan penanganan serius.
Konflik yang melibatkan masyarakat dengan korporasi seringkali menemui jalan buntu akibat belum adanya payung hukum daerah yang spesifik.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah kini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Payung Hukum untuk Kepastian Lahan
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menyatakan bahwa kehadiran Perda ini sangat mendesak. Selama ini, upaya mediasi yang dilakukan oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi seringkali terhambat karena keterbatasan kewenangan secara hukum.
“DPRD Kalteng bersama jajaran Pemprov Kalteng sedang membahas Raperda ini. Harapannya, Perda ini menjadi payung hukum yang jelas dan kuat dalam menangani setiap jengkal persoalan sengketa lahan di Bumi Tambun Bungai,” ujar Yetro dalam keterangannya, Kamis (6/3/2026).
Fokus pada Mitigasi dan Pencegahan Konflik
Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah aspek mitigasi. Menurut Yetro, regulasi ini tidak hanya dirancang untuk menyelesaikan konflik yang sudah pecah di lapangan, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan.
Beberapa poin utama yang diatur dalam Raperda ini meliputi:
-
Deteksi Dini: Mengidentifikasi potensi konflik lahan sebelum meluas.
-
Mediasi Tingkat Daerah: Mendorong penyelesaian sengketa di level daerah agar tidak perlu berlanjut ke proses hukum (litigasi) yang memakan waktu lama.
-
Partisipasi Masyarakat: Penyusunan draf aturan dilakukan dengan menyerap masukan langsung dari warga sebagai bahan pertimbangan utama.
“Pembentukan Raperda ini bukan hanya soal regulasi formal, tapi bagaimana potensi konflik pertanahan dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.
Memaksimalkan Peran Fasilitasi DPRD
Selama ini, DPRD Kalteng kerap menjadi muara pengaduan masyarakat terkait tumpang tindih lahan maupun sengketa dengan perusahaan besar. Namun, tanpa dasar hukum yang mengikat di tingkat daerah, fungsi fasilitasi tersebut dinilai belum maksimal.
Yetro menegaskan bahwa dengan disahkannya Raperda ini nanti, pemerintah daerah akan memiliki kewenangan dan prosedur tetap (SOP) yang jelas untuk bertindak sebagai penengah.
“Kami sering menerima laporan masyarakat dan diminta memfasilitasi. Dengan adanya Raperda ini, saya berharap ada kepastian hukum dan kewenangan yang tegas dalam penyelesaian sengketa,” pungkasnya.
Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Kalimantan Tengah. Dengan kepastian hukum pertanahan, baik masyarakat adat, petani lokal, maupun pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya tanpa bayang-bayang konflik berkepanjangan. (Ingkit)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)

![Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Simposium PT SMI di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/purbaya-pt-smi-225x129.jpg)








![Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Simposium PT SMI di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/purbaya-pt-smi-360x200.jpg)









