Solusi Sengketa Lahan Kalteng: DPRD Godok Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah, Yetro Midel Yoseph.Foto:Dok/1tulah.com

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah, Yetro Midel Yoseph.Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Persoalan sengketa tanah di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menjadi tantangan besar yang memerlukan penanganan serius.

Konflik yang melibatkan masyarakat dengan korporasi seringkali menemui jalan buntu akibat belum adanya payung hukum daerah yang spesifik.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah kini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Payung Hukum untuk Kepastian Lahan

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menyatakan bahwa kehadiran Perda ini sangat mendesak. Selama ini, upaya mediasi yang dilakukan oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi seringkali terhambat karena keterbatasan kewenangan secara hukum.

“DPRD Kalteng bersama jajaran Pemprov Kalteng sedang membahas Raperda ini. Harapannya, Perda ini menjadi payung hukum yang jelas dan kuat dalam menangani setiap jengkal persoalan sengketa lahan di Bumi Tambun Bungai,” ujar Yetro dalam keterangannya, Kamis (6/3/2026).

Baca Juga :  Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Fokus pada Mitigasi dan Pencegahan Konflik

Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah aspek mitigasi. Menurut Yetro, regulasi ini tidak hanya dirancang untuk menyelesaikan konflik yang sudah pecah di lapangan, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan.

Beberapa poin utama yang diatur dalam Raperda ini meliputi:

  • Deteksi Dini: Mengidentifikasi potensi konflik lahan sebelum meluas.

  • Mediasi Tingkat Daerah: Mendorong penyelesaian sengketa di level daerah agar tidak perlu berlanjut ke proses hukum (litigasi) yang memakan waktu lama.

  • Partisipasi Masyarakat: Penyusunan draf aturan dilakukan dengan menyerap masukan langsung dari warga sebagai bahan pertimbangan utama.

“Pembentukan Raperda ini bukan hanya soal regulasi formal, tapi bagaimana potensi konflik pertanahan dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Memaksimalkan Peran Fasilitasi DPRD

Selama ini, DPRD Kalteng kerap menjadi muara pengaduan masyarakat terkait tumpang tindih lahan maupun sengketa dengan perusahaan besar. Namun, tanpa dasar hukum yang mengikat di tingkat daerah, fungsi fasilitasi tersebut dinilai belum maksimal.

Yetro menegaskan bahwa dengan disahkannya Raperda ini nanti, pemerintah daerah akan memiliki kewenangan dan prosedur tetap (SOP) yang jelas untuk bertindak sebagai penengah.

“Kami sering menerima laporan masyarakat dan diminta memfasilitasi. Dengan adanya Raperda ini, saya berharap ada kepastian hukum dan kewenangan yang tegas dalam penyelesaian sengketa,” pungkasnya.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Kalimantan Tengah. Dengan kepastian hukum pertanahan, baik masyarakat adat, petani lokal, maupun pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya tanpa bayang-bayang konflik berkepanjangan. (Ingkit)

Berita Terkait

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
DPRD Barito Utara Dukung Penegakan Disiplin sebagai Modal Perubahan Birokrasi
Legislator Barut Rosi Wahyuni: Target Rumah Sakit Terbaik Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah untuk Masyarakat
Gun Sriwitanto Dukung Penuh Kebijakan Bupati dalam Renovasi RSUD Muara Teweh
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 12:29 WIB

DPRD Barito Utara Dukung Penegakan Disiplin sebagai Modal Perubahan Birokrasi

Rabu, 22 April 2026 - 12:22 WIB

Legislator Barut Rosi Wahyuni: Target Rumah Sakit Terbaik Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah untuk Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 12:06 WIB

Gun Sriwitanto Dukung Penuh Kebijakan Bupati dalam Renovasi RSUD Muara Teweh

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Berita Terbaru