1TULAH.COM – Kebiasaan tidur sepanjang hari kerap dilakukan sebagian orang saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Secara umum, banyak yang meyakini bahwa tidur tidak membatalkan puasa. Namun, bagaimana pandangan fiqih terkait hal tersebut?
Mengutip penjelasan dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU) Lampung, mayoritas ulama termasuk dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidur seharian tidak membatalkan puasa selama telah berniat pada malam hari.
Pendapat ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab yang menyatakan bahwa puasa tetap sah meski seseorang tidur sepanjang hari setelah berniat di malam sebelumnya.
Meski demikian, terdapat pendapat berbeda dari Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy yang menilai puasa tersebut tidak sah, sebagaimana juga diriwayatkan dari Ibnu Suraij.
Penjelasan serupa turut disampaikan dalam buku Fiqih Puasa Praktis karya Buya Yahya yang menegaskan bahwa tidur bukan termasuk hal yang membatalkan puasa.
Kendati demikian, tidur seharian dinilai dapat mengurangi kualitas ibadah puasa.
Kondisi tersebut berisiko membuat seseorang melewatkan amalan wajib maupun sunnah, sehingga puasa yang dijalankan dikhawatirkan hanya menghasilkan lapar dan haus tanpa pahala yang optimal.
Penulis : Dedy Hermawan



![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)



















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


