Resmi Keberatan! Ikasuda-Akas Mahakam Sampaikan Protes Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 ke DPR RI

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalselteng serta Asosiasi Kapal Angkutan Laut dan Sungai (Akas Mahakam) Kaltim menyampaikan protes serta berdialog dengan anggota Komisi  V Fraksi PAN DPR RI Muhammad Syauqi, di Ruang Rapat Fraksi PAN, Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Kamis lalu, 29 Januari 2025. Foto: Istimewa

Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalselteng serta Asosiasi Kapal Angkutan Laut dan Sungai (Akas Mahakam) Kaltim menyampaikan protes serta berdialog dengan anggota Komisi  V Fraksi PAN DPR RI Muhammad Syauqi, di Ruang Rapat Fraksi PAN, Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Kamis lalu, 29 Januari 2025. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Muara Teweh – Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalselteng serta Asosiasi Kapal Angkutan Laut dan Sungai (Akas Mahakam) Kaltim menyampaikan protes serta berdialog dengan anggota Komisi  V Fraksi PAN DPR RI Muhammad Syauqi, di Ruang Rapat Fraksi PAN, Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Kamis lalu, 29 Januari 2025.

Alsi protes pada pertemuan tersebut guna menyampaikan keberatan atas penerapan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan pelaku usaha pelayaran sungai dan danau di Kalimantan.

Pada penyampaiannya, Ikasuda dan Akas Mahakam menyatakan bahwa instruksi tersebut tidak relevan dengan karakteristik wilayah Kalimantan. Adapun sebelum aturan ini terbit, proses perizinan dinilai berjalan lancar. Namun setelah instruksi diterapkan, perizinan menjadi lebih rumit, mahal, dan membebani pelaku usaha.

Dampak paling terasa adalah penyesuaian dokumen kapal. Kebijakan ini mewajibkan penyetaraan persyaratan sertifikat kapal sungai dan danau dengan standar kapal laut.

Terkait hal itu, pelaku usaha menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan karakteristik operasional kapal di perairan darat yang berbeda dengan laut lepas.

Tak hanya dokumen kapal, Instruksi Menteri ini juga mewajibkan anak buah kapal atau ABK yang memenuhi standar pendidikan pelayaran laut.

Tentu hal ini memicu kekhawatiran karena sebagian besar ABK kapal sungai dan danau selama ini memiliki kualifikasi berbasis pengalaman turun-temurun, bukan pendidikan formal pelayaran.

Denga kondisi itu jelas Ikasuda Kalselteng secara terbuka menolak kebijakan ini.

Ketua Ikasuda Kalselteng H Amir Mahmud, telah menyampaikan surat keberatan resmi bernomor 004/IKASUDA/I1/2026 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Surat itu memuat permintaan pencabutan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2025 di wilayah Kalimantan.

Pihaknya, sebut Amir Mahmud menilai aturan tersebut tidak efisien, menambah beban biaya, dan mengancam keberlangsungan usaha transportasi air di daerah.

“Kami tidak anti keselamatan, tapi kebijakan ini seperti memaksakan standar kapal laut ke kapal yang hanya beroperasi di sungai. Biaya sertifikasi ulang dan penyesuaian dokumen sangat besar. Belum lagi kewajiban ABK harus bersertifikat pelayaran laut. Ini memberatkan dan bisa mematikan usaha kami,” kata Amir Mahmud.

Baca Juga :  Polemik Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Minta Restorative Justice, Roy Suryo Teguh Pendirian

Dia berkata, kebijakan tersebut disusun dengan pendekatan transportasi laut, tanpa melibatkan pemangku kepentingan sungai dan danau.

“Penyamaan rezim pengaturan antara laut dan sungai mengabaikan perbedaan fundamental, termasuk kondisi arus, lebar alur, kedalaman, hingga fungsi sosial, ekonomi kapal sungai sebagai sarana utama mobilitas masyarakat pedalaman,” katanya.

Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2024. Pencabutan tersebut menandakan adanya perubahan arah kebijakan pengawasan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan di bawah Kementerian Perhubungan.

Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan masih terus melakukan sosialisasi kebijakan di berbagai daerah. Namun, polemik yang muncul menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan pusat dan kesiapan pelaku usaha di lapangan.

Dia bilang, para pengusaha berharap Pemerintah Pusat dapat mengevaluasi kembali kebijakan ini dan menyusun regulasi yang lebih sesuai dengan karakteristik transportasi sungai dan danau, tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

Selain itu, Amir Mahmud menyampaikan, Ikasuda Kalselteng juga meminta agar persyaratan administrasi dan sertifikasi kapal pedalaman dikembalikan ke aturan sebelumnya, serta mendorong Kemenhub menyusun kebijakan khusus berbasis kearifan lokal untuk sektor transportasi sungai dan danau.

Sebab menurutnya, para pelaku usaha akan merasa kenaikan biaya operasional akibat regulasi baru berdampak langsung pada harga komoditas di wilayah pedalaman yang sangat bergantung pada kapal sungai.

“Semua barang kebutuhan pokok di hulu diangkut lewat sungai. Jika biaya angkut naik, harga sembako ikut melambung. Masyarakat kecil yang terdampak,” ujar Amir Mahmud.

Hasil dialog ini, Ikasuda Kalselteng menyampaikan sejumlah rekomendasi antara lain, evaluasi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 dan kembali ke pengaturan sebelumnya. Apabila aturan tetap diberlakukan, diperlukan pengaturan khusus untuk wilayah Kalimantan. Tidak menyamakan persyaratan kapal sungai dan kapal laut dan dilakukan dialog dan mediasi antara Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut.

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!

Ikasuda Kalselteng dan Akas Mahakam juga menyoroti dampak sosial ekonomi dari kebijakan ini. Sebab diketahui sebagian besar ABK sungai berlatar belakang pendidikan sekolah dasar. Penerapan persyaratan sertifikasi dan pelatihan yang disamakan dengan kapal laut dinilai tidak realistis dan berpotensi mematikan usaha serta menghilangkan mata pencaharian ribuan ABK.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Syauqi menyampaikan bahwa Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 masih dalam tahap instruksi dan belum menjadi keputusan menteri.

Dia mengatakan, tujuan kebijakan tersebut adalah perbaikan keselamatan, namun implementasinya harus mempertimbangkan kesiapan SDM, infrastruktur, dan kondisi lapangan.

Syauqi menyebut masih terbatasnya personel dan fasilitas KSOP di wilayah sungai dan danau, serta mengecam dugaan pungutan tidak resmi oleh oknum petugas yang perlu ditindaklanjuti.

Syauqi juga meminta agar asosiasi menyampaikan data tertulis yang rinci, meliputi, jumlah kapal yang dikelola per provinsi, jumlah kapal tidak beroperasi akibat instruksi tersebut, rincian biaya berdampak per jenis dan ukuran kapal serta data dampak sosial dan ekonomi terhadap ABK dan masyarakat.

Dia juga berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi ini melalui diskusi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Darat, mengundang pihak terkait untuk mencari solusi, mempertimbangkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Perhubungan jika tidak ditemukan solusi.

Syauqi mengungkapkan, DPR RI memiliki fungsi pengawasan dan akan menyampaikan aspirasi ini kepada mitra kerja

“Tentu kita ingin mendorong dialog serta evaluasi terhadap kebijakan yang berdampak luas di masyarakat,” pungkas Syauqi.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Yusril: Pemerintah Tak Toleransi Kekerasan Terhadap Aktivis
Heriyus-Rahmanto : Kebersamaan Jadi Kunci Kemajuan Murung Raya
Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!
Murung Raya Bersiap Jadi Tuan Runag MTQ KORPRI VIII Tingkat Kalteng 2026
Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Pasca OTT di Rejang Lebong
KPK Duga Yaqut Terima Dana Percepatan Haji Khusus Tahun 2023–2024
Yerusalem Mencekam! Ledakan Hebat Pecah Saat Rudal Iran Terobos Pertahanan Udara Israel

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:44 WIB

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Yusril: Pemerintah Tak Toleransi Kekerasan Terhadap Aktivis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:31 WIB

Heriyus-Rahmanto : Kebersamaan Jadi Kunci Kemajuan Murung Raya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:52 WIB

Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:32 WIB

Murung Raya Bersiap Jadi Tuan Runag MTQ KORPRI VIII Tingkat Kalteng 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:29 WIB

Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:44 WIB

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Pasca OTT di Rejang Lebong

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43 WIB

KPK Duga Yaqut Terima Dana Percepatan Haji Khusus Tahun 2023–2024

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:57 WIB

Yerusalem Mencekam! Ledakan Hebat Pecah Saat Rudal Iran Terobos Pertahanan Udara Israel

Berita Terbaru