1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Rabu (14/1/2026).
Rapat yang berlangsung tertib dan khidmat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi. Ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan hasil kesepakatan rapat gabungan komisi yang telah dilaksanakan sebelumnya pada hari yang sama.
Fokus pada Investasi, Perpustakaan, dan Kearsipan
Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan Pansus kali ini mencakup sektor pelayanan publik dan penguatan literasi daerah, yaitu:
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
-
Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
-
Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
“Pembentukan Pansus ini merupakan langkah penting DPRD dalam memastikan pembahasan tiga Raperda dapat dilakukan secara fokus, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Junaidi di hadapan peserta rapat.
Struktur Keanggotaan Pansus DPRD Kalteng
Dalam rapat tersebut, diumumkan pula susunan keanggotaan Pansus yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 38 dan 39 Tahun 2026:
1. Pansus Raperda Penanaman Modal dan PTSP
-
Ketua: Dra. Hj. Siti Nafsiah
-
Wakil Ketua: Bambang Irawan
-
Sekretaris: Hero Harapanno Mandouw
-
Anggota: Yethro Midel Yoseph, Dr. Ampera A.Y. Mebas, Kasri Yani, Hj. Noor Fazariah Kamayanti, Sengkon, Raudhah, Asdy Narang, Ir. Habib Sayid Abdurrahman, Said Muhammad Zain, Sutik, H. Helmi, dan Agie.
2. Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan
-
Ketua: H. Sugiarto
-
Wakil Ketua: Tomy Irawan Diran
-
Sekretaris: Bryan Iskandar, SE
-
Anggota: Ferry Khaidir, Hj. Maryani Sabran, Nyelong Inga Simon, H.M Rusdi Gozali, Burdiono, Rahadiani Fani, H. Muhajirin, Amonius Tuyum, Pipit Setyorini, Habib Sayid Abdul Rasyid, Faridawaty Darland Atjeh, dan Wengga Febri Dwi Tananda.
Target Kerja dan Harapan
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat 4, masa kerja Pansus ini dibatasi paling lama satu tahun sejak dibentuk. Namun, Junaidi mendorong agar setiap tim bekerja secara akseleratif namun tetap teliti.
“Diharapkan seluruh Pansus dapat bekerja secara maksimal, sehingga pembahasan Raperda berjalan efektif dan dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tambahnya. (Ingkit)





![Pengabdian Tasya Kamila sebagai alumi mahasiswi LPDP dianggap tidak maksumal. [Instagram/tasyakamila]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/tasya-kamila-360x200.jpg)















