1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka, dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK menegaskan pemanggilan dapat dilakukan kepada siapa pun apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa apabila keterangan Rieke diperlukan, informasi tersebut diyakini dapat membantu memperjelas konstruksi perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, penyidik akan bersikap terbuka dan profesional dalam menggali keterangan dari pihak-pihak yang relevan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga berperan sebagai pemberi suap.
Penulis : Laili R





![Pengabdian Tasya Kamila sebagai alumi mahasiswi LPDP dianggap tidak maksumal. [Instagram/tasyakamila]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/tasya-kamila-360x200.jpg)















