1TULAH.COM-Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2026 disambut hangat oleh berbagai pihak.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, H. Junaidi, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan UMP Kalteng 2026 sebesar Rp3.686.138 per bulan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam meningkatkan standar hidup masyarakat di Bumi Tambun Bungai, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Kenaikan UMP 2026: Angin Segar bagi Pekerja Kalteng
Berdasarkan data resmi, UMP Kalteng 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 atau sekitar 6,12% dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.473.621. Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
“Kita semua berharap besaran UMP yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kalteng, khususnya bagi para pekerja dengan penghasilan minimum,” ujar Junaidi pada Jumat (2/1/2026).










![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-225x129.jpg)


![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-360x200.jpg)








