Legislator Kalteng Siti Nafsiah Ingatkan PBS di Kalteng: Jangan Abaikan Hak Plasma Masyarakat Lokal!

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Drs Hj. Siti Nafsiah, MSi. Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Drs Hj. Siti Nafsiah, MSi. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Investasi di sektor perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menjadi sorotan, terutama terkait kontribusinya bagi masyarakat lokal.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, kembali memberikan teguran keras dan pengingat kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah “Bumi Tambun Bungai”.

Dalam pernyataannya, Siti Nafsiah menekankan tiga poin krusial: pemenuhan kebun plasma 20 persen, rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), dan optimalisasi Corporate Social Responsibility (CSR).

Mendorong Kemitraan Melalui Program CSR

Siti Nafsiah menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperketat pengawasan terhadap partisipasi perusahaan swasta.

Program CSR bukan sekadar formalitas, melainkan jembatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Kita mendorong langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan partisipasi perusahaan besar swasta dalam kemitraan dengan masyarakat lokal melalui program CSR,” ujar Nafsiah, Senin (15/12).

Soroti Izin Ilegal: Investasi Selamat, Regulasi Terjaga

Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng, Nafsiah juga menyoroti adanya oknum perusahaan yang nekat beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka terhadap investasi, namun tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan.

  • Patuhi Prosedur: Perusahaan wajib melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia dan daerah.

  • Dukungan Investasi: Pemerintah tidak melarang investasi, justru menyambutnya demi pertumbuhan ekonomi, asalkan beroperasi dalam koridor hukum.

Baca Juga :  Skandal Korupsi Batu Bara PLTU Naik Sidik, Polri Selidiki Keterkaitan dengan Kasus Blackout

Hak Masyarakat: Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen

Salah satu isu paling krusial yang terus disuarakan masyarakat adalah realisasi kebun plasma sebesar 20 persen. Menurut Nafsiah, ini adalah kewajiban mutlak perusahaan yang harus segera dipercepat.

“Yang paling dituntut masyarakat itu berkaitan dengan plasma 20 persen. Kita berharap ke depan hal ini bisa semakin baik dan dipercepat, tentu dengan tetap mengacu pada aturan. Itu kewajiban perusahaan,” tegas Ketua DPD Himpunan Wanita Karya (HWK) Kalteng tersebut.

Pesan Tegas Gubernur: Patuh atau Angkat Kaki

Kalteng memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa luas. Namun, kekayaan ini harus dikelola secara adil. Siti Nafsiah mengapresiasi ketegasan Gubernur Kalteng dalam menindak perusahaan yang membandel.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Akses Pedalaman

Poin Utama Penegasan Pemerintah:

  1. Keadilan Sosial: Perusahaan harus bersikap adil terhadap hak-hak warga lokal.

  2. Kepatuhan Regulasi: Mengikuti instruksi pemerintah daerah terkait pengelolaan lingkungan dan DAS.

  3. Konsekuensi Berat: Mengutip pernyataan Gubernur, perusahaan yang tidak taat aturan dipersilakan untuk meninggalkan wilayah Kalimantan Tengah.

“Kalau ingin tetap berinvestasi di sini, harus patuh pada aturan yang ada,” pungkasnya.

Informasi Tambahan untuk Warga Kalteng

Menjaga kesehatan di tengah aktivitas padat dan cuaca yang tidak menentu di Kalimantan Tengah sangatlah penting. Pastikan Anda selalu menjaga daya tahan tubuh dengan beli vitamin dan suplemen yang tepat.

Selain itu, bagi pekerja lapangan di sektor perkebunan atau tambang, penggunaan sunscreen dan losion kesehatan sangat disarankan untuk melindungi kulit dari paparan sinar matahari ekstrem. (Ingkit)

Berita Terkait

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center
GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat
Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
Mapolda Metro Jaya Mencekam! 50 Pria Berambut Cepat Gedor Ditreskrimsus, Diduga Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
Bocor! Kejagung Terbitkan Surat Rahasia R-696: Perintahkan Seluruh Jaksa Waspada dan Larang Komentari Perkara
Makna Spiritual Kunjungan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan Bersama Prabowo
Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat
PT IMK Edukasi Warga Olung Hanangan Kelola Sampah Berbasis Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:09 WIB

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:05 WIB

GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:13 WIB

Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:03 WIB

Mapolda Metro Jaya Mencekam! 50 Pria Berambut Cepat Gedor Ditreskrimsus, Diduga Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:43 WIB

Bocor! Kejagung Terbitkan Surat Rahasia R-696: Perintahkan Seluruh Jaksa Waspada dan Larang Komentari Perkara

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Makna Spiritual Kunjungan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan Bersama Prabowo

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:36 WIB

Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:53 WIB

PT IMK Edukasi Warga Olung Hanangan Kelola Sampah Berbasis Masyarakat

Berita Terbaru

Bupati Murung Raya, Heriyus, meresmikan Aula Christian Center yang berada di kawasan Gereja Elioteria Christian Center, Puruk Cahu, Rabu (8/7/2026).

Berita

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:09 WIB

Pembukaan Sinode Umum XXV GKE Expo 2026 sebagai wadah pemberdayaan masyarakat, promosi potensi daerah, serta penguatan ekonomi lokal.

Berita

GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:05 WIB