Baru Dijatuhi Hukuman 10 Tahun, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Kembali Diperiksa KPK

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih, untuk diperiksa pada Kamis, 24 Oktober 2025.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.

Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, karena ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen sejak tahun 2020 hingga April 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, meskipun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dibahas.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menyeret Kosasih sebagai terdakwa dalam perkara korupsi investasi fiktif.

Saat ini, Kosasih masih menjalani proses banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kasus yang terjadi pada tahun 2019 tersebut melibatkan Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Berdasarkan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah, Kosasih dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar berikut sejumlah mata uang asing.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai 253.660 dolar AS dengan tambahan dua tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Berita Terbaru