DLH Kalteng Pasang Papan Larangan Aktivitas Penambangan di Area PT Workshop WS 88 

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kalimantan Tengah (Kalteng) memasang papan dilarang melakukan kegiatan di area PT WS 88 (Workshop 88) perusahaan tambang batu bara di wilayah Patas, Barito Selatan (Barsel), Senin, 8 September 2025. Foto: Istimewa

Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kalimantan Tengah (Kalteng) memasang papan dilarang melakukan kegiatan di area PT WS 88 (Workshop 88) perusahaan tambang batu bara di wilayah Patas, Barito Selatan (Barsel), Senin, 8 September 2025. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kalimantan Tengah (Kalteng) memasang papan dilarang melakukan kegiatan di area PT WS 88 (Workshop 88) perusahaan tambang batu bara di wilayah Patas, Barito Selatan (Barsel), Senin, 8 September 2025.

Hal itu dikarenakan diduga tidak memiliki izin tata kelola lingkungan pada kegiatan pertambangan.

Bukan hanya menerapkan larangan saja, pihak DHL Kalteng juga akan memanggil pihak PT Workshop 88 untuk klarifikasi terkait aktivitas penambangan batu bara yang mengatasnamakan perusahaan diduga milik pengusaha asal Kalsel berinisial HJ alias HUW, yang tidak bisa menunjukkan dokumen dan surat izin pertambangan dan pengelolaan lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kalimantan Tengah (Kalteng) memasang papan dilarang melakukan kegiatan di area PT WS 88 (Workshop 88) perusahaan tambang batu bara di wilayah Patas, Barito Selatan (Barsel), Senin, 8 September 2025. Foto: Istimewa

Karena di lokasi kegiatan penambangan yang diduga dilakukan PT Workshop 88 adanya pelanggaran, sebab ada beberapa terpasang papan larangan dari DLH Kalteng.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Perkuat Transformasi Digital melalui Rapat Koordinasi Pengisian Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI)

Sumber didapat bahwa kegiatan penambangan batu bara dilakukan PT Workshop 88 di Lokasi tersebut diduga illegal.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil DLH Kalteng, Yogi Baskara membenarkan kalau pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi telah melakukan investigasi ke lapangan.

“Berawal informasi warga ada kegiatan penambangan angkutan batu bara mengatasnamakan PT Workshop 88, dan begitu kami sampai di lapangan ternyata memang ada kegiatan, penumpukan, pengolahan dan pengangkutan batu bara, kemudian kami meminta untuk menunjukkan surat dan dokumen perijinan, dan mereka tidak bisa menunjukkannya,” ucap Yogi.

Baca Juga :  Wagub Edy Pratowo Buka Musprov VIII KADIN Kalteng 2026, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Investasi Daerah

“Surat jalan atas nama WS 88, tapi mereka tidak bisa menunjukkan persetujuan, amdal

dan pengolahan air limbah juga tidak ada dan diduga melanggar aturan tidak memiliki izin pengelolaan lingkungan,” lanjutnya.

Karena tidak bisa menunjukkan izin maka pihaknya memasang papan peringatan, di kantor, depan stinkpot, dan pada sekitar workshop, dan rencana pihaknya meminta klarifikasi mereka minggu depan, karena Minggu ini sudah dimintai keterangan oleh Kejati Kalteng.

Sebab lanjutnya, dari kejaksaan pemanggilan terkait aspek kerugian negara,

“Apakah mereka sudah membayar pajak, atau tidak, kemudian punya IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau tidak, karena semua itu harus ada ijinnya,” tegas Yogi.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng 2026–2031, Dorong Investasi Sehat dan Pengusaha Lokal Naik Kelas
Pemprov Kalteng Optimalkan Kapal Susur Sungai, Perkuat Pariwisata Tanjung Puting dan Dongkrak Ekonomi Masyarakat
Wagub Edy Pratowo Buka Musprov VIII KADIN Kalteng 2026, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Investasi Daerah
Program Seragam Sekolah Gratis Kalteng 2026 Diprioritaskan untuk Siswa Kurang Mampu, Ini Penjelasan Disdik
Pemprov Kalteng Perkuat Transformasi Digital melalui Rapat Koordinasi Pengisian Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI)
Bunda PAUD Kalteng Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun dan MPLS Ramah Anak untuk Wujudkan PAUD Berkualitas
Rapat Paripurna DPRD, Wagub Edy Pratowo Sampaikan Jawaban Gubernur atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:50 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng 2026–2031, Dorong Investasi Sehat dan Pengusaha Lokal Naik Kelas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Kalteng Optimalkan Kapal Susur Sungai, Perkuat Pariwisata Tanjung Puting dan Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:32 WIB

Wagub Edy Pratowo Buka Musprov VIII KADIN Kalteng 2026, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Investasi Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:11 WIB

Program Seragam Sekolah Gratis Kalteng 2026 Diprioritaskan untuk Siswa Kurang Mampu, Ini Penjelasan Disdik

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:02 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Transformasi Digital melalui Rapat Koordinasi Pengisian Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI)

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:49 WIB

Bunda PAUD Kalteng Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun dan MPLS Ramah Anak untuk Wujudkan PAUD Berkualitas

Senin, 6 Juli 2026 - 17:46 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Wagub Edy Pratowo Sampaikan Jawaban Gubernur atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Berita Terbaru