Prabowo Tegas Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terseret Dugaan Pemerasan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Immanuel Ebenezer (tengah) bersama 10 tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Wamenaker Immanuel Ebenezer (tengah) bersama 10 tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

1TULAH.COM – Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani surat keputusan pemberhentian tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang.

Ia juga menyoroti pentingnya kasus ini dijadikan pelajaran bagi jajaran Kabinet Merah Putih serta seluruh pejabat pemerintahan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat negara untuk benar-benar menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi, menekankan bahwa komitmen kuat diperlukan guna memberantas segala bentuk praktik koruptif.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan sebelas orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer.

Sebagai tindak lanjut, KPK menahan Immanuel untuk masa 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Status tersangka tersebut ditetapkan setelah adanya operasi tangkap tangan sehari sebelumnya, di mana KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar Amerika Serikat, sejumlah pecahan uang lain, serta 22 unit kendaraan yang diduga terkait dengan kasus ini.

Usai penetapan tersangka, Immanuel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik pemerasan maupun terkena operasi tangkap tangan.

Immanuel juga berharap agar Presiden berkenan memberikan amnesti kepadanya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru