Anak Presiden BJ Habibie Batal Diperika KPK, Ada Apa?

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie, putra Presiden Ketiga RI BJ Habibie, yang dijadwalkan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Ilham tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri.

Pemeriksaan ini rencananya terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB/BJBR).

Menurut informasi yang dihimpun, Ilham Habibie dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai pembelian aset yang diduga menggunakan dana non-budgeter Bank BJB.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Dana tersebut diduga berasal dari selisih pembayaran dalam proyek pengadaan iklan, di mana perusahaan agensi mengembalikan sebagian uang melalui Divisi Corporate Secretary.

Salah satu aset yang disebut-sebut terkait kasus ini adalah mobil Mercedes Benz 280 SL, yang sebelumnya disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Namun, Asep enggan mengonfirmasi hal tersebut, dengan alasan pemeriksaan terhadap Ilham belum terlaksana.

KPK sebelumnya telah mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi iklan Bank BJB periode 2021–2023. Barang bukti itu antara lain deposito senilai Rp70 miliar serta kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Kasus ini telah menyeret lima orang tersangka, termasuk eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pejabat Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta pengendali beberapa perusahaan agensi periklanan. Sprindik kasus diterbitkan pada 27 Februari 2025, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Hingga kini, kelima tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru