Hari Ini Lisa Mariana Dipanggil KPK untuk Kasus BJB

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Mariana dipanggil KPK hari ini (sumber: suara.com)

Lisa Mariana dipanggil KPK hari ini (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Selebgram Lisa Mariana direncanakan akan memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (22/8/2025).  Lisa diundang untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi mengenai pengadaan penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

“Terkait penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) Bank Jabar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, belum lama ini.

Dalam kesempatan lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa mereka akan menyelidiki aliran dana dalam kasus BJB dengan cara memeriksa Lisa.

“KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-bujeter di korsek BJB ini begitu, ini untuk apa saja, untuk siapa saja, artinya apa? Artinya KPK sedang melakukan follow the money,” ujar Budi.

Budi menekankan bahwa segala tindakan yang diambil oleh KPK berdasarkan pada bukti yang ada. Oleh karena itu, jika seseorang dipanggil oleh penyidik KPK, itu karena orang tersebut dianggap memiliki pengetahuan mengenai masalah ini.

“Tentu apa yang dilakukan oleh KPK, semuanya adalah berangkat dari alat bukti, jadi perspektifnya adalah perspektif hukum begitu ya,” ujar Budi.

Lisa Mariana menyatakan bahwa dia diundang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian. Dia merasa terkejut dengan undangan itu.

“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi ya, saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” kata Lisa dalam Instastory di akunnya, Rabu (20/8/2025).

Hal ini disampaikan setelah Bareskrim Polri menginformasikan bahwa hasil tes DNA dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak cocok dengan anak Lisa.

Baca Juga :  Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

“Ini belum final, kita bongkar setuntas tuntasnya. jangan sampai ada kecurangan di sini. Gue udah bilang, kalau bukan benih dia, benih siapa? benih tuyul,” ujar Lisa.

Saat ini, KPK sedang menyelidiki kasus kemungkinan korupsi terkait pengadaan penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Kasus ini pernah melibatkan Ridwan Kamil yang objek pemeriksaannya dan beberapa asetnya disita. Namun, sampai sekarang KPK belum mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk, sebagai tersangka. Ia dituduh telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah karena kasus dugaan korupsi dalam penempatan dana periklanan PT BJB Tbk.

“Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Selain Yuddy, terdapat juga tersangka lain yang terdiri dari Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, serta Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma. Budi mengungkapkan bahwa dari tahun 2021 hingga 2023, BJB telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 409 miliar untuk keperluan iklan di media televisi, cetakan, dan daring.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Dia menyebutkan ada enam perusahaan yang menerima dana dari pengadaan iklan tersebut.

Perusahaan-perusahaan dan jumlah penerimaan dana yang dimaksud oleh Budi meliputi PT CKMB sebesar Rp 41 miliar, PT CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT BSCA Rp 33 miliar, dan PT WSBE Rp 49 miliar. KPK mencurigai bahwa pemilihan agensi tidak dilakukan sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Hal ini karena KPK mencium adanya perbedaan dalam pembayaran yang menyebabkan kerugian finansial bagi negara lebih dari dua ratus miliar rupiah.

“Yang sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut, bersama-sama dengan WH (Widi Hartono), untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.

Budi juga mengungkapkan bahwa ada respons dari pengadaan iklan ini. Sebab, pihak panitia pengadaan diduga telah mengatur pemilihan iklan agar dimenangkan oleh mitra tertentu.

“Dirut (Yuddy) bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter BJB,” ucap Budi.

Dalam prosesnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya adalah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada hari Senin (10/3/2025) yang lalu. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan beberapa dokumen yang berhubungan dengan kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor BJB yang berada di Bandung.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru