Penahanan Sekjen DPR Indra Iskandar Tertunda, KPK Fokus Lengkapi Dokumen

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, belum dapat dilakukan karena masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi untuk kepentingan auditor dalam menghitung kerugian negara.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya melengkapi berkas yang diperlukan agar proses perhitungan tersebut segera rampung.

Penetapan Indra sebagai tersangka sendiri telah dilakukan sejak tahun lalu melalui surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Firli Bahuri sebelum digantikan Nawawi Pomolango, namun status tersebut belum diumumkan secara resmi.

Baca Juga :  Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Pada Mei 2024, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi gugatan itu akhirnya ia cabut dan pencabutan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus yang sedang ditangani, KPK menyelidiki dugaan praktik korupsi di Setjen DPR terkait pengadaan furnitur untuk rumah dinas anggota parlemen.

Baca Juga :  Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Fasilitas yang diisi mulai dari ruang tamu hingga kamar tidur diduga dilakukan dengan penuh kecurangan.

Modus yang terungkap adalah penyimpangan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa serta penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang terkait dengan perkara ini berada di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru