Penahanan Sekjen DPR Indra Iskandar Tertunda, KPK Fokus Lengkapi Dokumen

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, belum dapat dilakukan karena masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi untuk kepentingan auditor dalam menghitung kerugian negara.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya melengkapi berkas yang diperlukan agar proses perhitungan tersebut segera rampung.

Penetapan Indra sebagai tersangka sendiri telah dilakukan sejak tahun lalu melalui surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Firli Bahuri sebelum digantikan Nawawi Pomolango, namun status tersebut belum diumumkan secara resmi.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Pada Mei 2024, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi gugatan itu akhirnya ia cabut dan pencabutan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus yang sedang ditangani, KPK menyelidiki dugaan praktik korupsi di Setjen DPR terkait pengadaan furnitur untuk rumah dinas anggota parlemen.

Baca Juga :  Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Fasilitas yang diisi mulai dari ruang tamu hingga kamar tidur diduga dilakukan dengan penuh kecurangan.

Modus yang terungkap adalah penyimpangan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa serta penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang terkait dengan perkara ini berada di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Berita Terbaru