KPK dan PPATK Kerjasama Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kerja sama dengan PPATK menjadi langkah lazim, terutama ketika menyangkut aliran dana yang masuk ke sejumlah rekening.

Hasil analisis PPATK nantinya akan menjadi dokumen penting untuk memastikan kebenaran informasi mengenai transaksi keuangan tersebut.

Baca Juga :  Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Selain melibatkan PPATK, KPK juga akan memeriksa berbagai pihak terkait. Setyo menegaskan bahwa penyidik akan mendalami alur perintah, memeriksa saksi, tersangka maupun calon tersangka, serta meneliti dokumen-dokumen yang berkaitan.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara.

KPK sendiri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara ini, menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Dari hitungan awal, kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski jumlah tersebut masih bisa bertambah berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka, namun Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sudah ada potential suspect yang terkait dengan pemberian perintah pembagian kuota serta aliran dana yang tidak sesuai aturan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 17:05 WIB

Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Berita Terbaru