KPK sebut Pemanggilan Yaqut Cholil Tergantung Penyidik

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa jadwal pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan sepenuhnya ditentukan oleh tim penyidik.

Menurutnya, pimpinan KPK tidak mencampuri hal teknis seperti waktu maupun mekanisme pemeriksaan, karena ranah tersebut berada di bawah kewenangan penyidik.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Yaqut tetap akan dipanggil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Setyo mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Yaqut pada 15 Agustus 2025.

Baca Juga :  Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, meskipun ia tidak merinci secara detail apa saja barang yang diamankan.

Ia juga menyebutkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai hasil sitaan berada di bawah wewenang Deputi Penindakan dan Eksekusi maupun Direktur Penyidikan.

Kasus dugaan korupsi ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK terlebih dahulu meminta keterangan Yaqut pada 7 Agustus.

Lembaga antirasuah itu kemudian bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang sementara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Baca Juga :  Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Selain ditangani KPK, dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga tengah disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang diberikan Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membagi secara rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Skema ini dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara haji reguler sebesar 92 persen.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru