Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Bawah Umur, 10 Tersangka Diamankan!

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya. [Suara.com/Tiara Rosana]

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya. [Suara.com/Tiara Rosana]

1TULAH.COM-Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap sebuah jaringan yang beroperasi secara terstruktur di Jakarta. Sebanyak 10 orang, mulai dari perekrut hingga pemilik bar, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Operandi yang Terstruktur dan Kejam

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, jaringan ini beroperasi dengan modus yang terencana. Mereka memanfaatkan media sosial untuk mencari calon korbannya yang rata-rata masih berusia 15 tahun. Korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau LC dengan janji upah yang menggiurkan, yakni sekitar Rp125.000.

“Tapi kenyataannya, korban justru diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah Rp175.000-Rp225.000 hingga korban mengalami hamil lima bulan,” jelas Kombes Ade Ary.

Baca Juga :  Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Korban yang tergiur dengan janji palsu tersebut kemudian dibawa ke Jakarta. Alih-alih menjadi pemandu lagu, mereka dipaksa untuk melayani pria hidung belang di sebuah bar bernama Bar Starmoon di kawasan Jakarta Barat. Kasus ini semakin memprihatinkan karena salah satu korban bahkan diketahui hamil lima bulan akibat eksploitasi yang dialaminya.

10 Tersangka dari Berbagai Peran Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dengan perannya masing-masing dalam jaringan. Mereka termasuk:

  • TY alias BY, RH, dan VFO alias S: Diduga berperan sebagai perekrut.
  • FW alias Mak C, EH alias mami E, dan NR alias mami R: Diduga berperan sebagai penampung dan mami yang mengawasi para korban.
  • SS: Diduga berperan sebagai akuntan yang mengurus keuangan.
  • OJN: Pemilik Bar Starmoon yang menjadi lokasi eksploitasi.
  • Satu tersangka lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Baca Juga :  Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Selain itu, polisi juga masih memburu dua tersangka lain yang berinisial Z dan FS. Sembilan tersangka yang sudah ditahan kini berada di Rutan Polda Metro Jaya.

Ancaman Hukuman Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Ade Ary.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak di media sosial. Jaringan perdagangan orang kini semakin canggih dan berani memanfaatkan teknologi untuk menjerat korbannya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!
Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU
Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Kamis, 3 September 2026 - 12:02 WIB

Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Berita Terbaru