Penyidikan Harun Masiku Tetap Berjalan Pasca Hasto Dapat Amnesti

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku tetap berlanjut, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku sebagai buronan masih terus dilakukan, dan penyidikan kasus tersebut belum dihentikan. Ia menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

KPK juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya, Donny Tri Istiqomah, tetap berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Donny merupakan salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif yang melibatkan Harun Masiku.

Meski beberapa pihak telah mendapatkan amnesti, proses hukum terhadap tersangka yang belum mendapatkan pengampunan akan terus dilanjutkan oleh KPK.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto sebagai bagian dari permohonan amnesti Presiden kepada lebih dari seribu orang.

Baca Juga :  Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Walau dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan merintangi penyidikan, Hasto tetap divonis bersalah karena terbukti memberikan dana suap sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU untuk membantu Harun Masiku dalam proses PAW.

Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta, dan kasus ini menyoroti peran penting KPK dalam mengusut korupsi meski ada intervensi politik seperti pemberian amnesti.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru