Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, merasa heran dirinya tertera dalam dokumen sebagai terlapor kasus ijazah palsu Jokowi. Bila benar, ia menyebut itu adalah bentuk kriminalisasi. [Suara.com]

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, merasa heran dirinya tertera dalam dokumen sebagai terlapor kasus ijazah palsu Jokowi. Bila benar, ia menyebut itu adalah bentuk kriminalisasi. [Suara.com]

1TULAH.COM-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyatakan keheranannya setelah namanya ikut terseret dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Samad, yang dikenal tegas selama memimpin lembaga antirasuah, menegaskan tidak memiliki kaitan apa pun dengan polemik tersebut.

Namanya disebut-sebut masuk dalam daftar 12 nama terlapor yang terlampir dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kini menjadi perbincangan. Menanggapi hal ini, Samad memberikan peringatan keras.

“Saya heran juga kalau dijadikan terlapor dalam kasus ijazah Jokowi. Sebab, saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Jokowi,” kata Abraham Samad dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Ia bahkan mewanti-wanti, bila penyidik benar-benar melayangkan panggilan kepadanya berdasarkan status terlapor tersebut, maka tindakan itu dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang menyasar dirinya.

“Kalau pun saya dipanggil itu sama saja dengan mengkriminalisasi saya,” beber Abraham Samad.

Baca Juga :  Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

Kritik Terhadap Dasar Pencatutan Nama

Doktor hukum lulusan Universitas Hasanuddin ini juga mengkritik dasar pencatutan namanya, jika itu bersumber dari diskusi atau pernyataannya dalam sebuah siniar (podcast). Menurutnya, hal tersebut adalah serangan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Informasi ini diungkapkan oleh beberapa pihak, termasuk Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah. Menurut klaim yang beredar, SPDP yang diserahkan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ memuat 12 nama.

Daftar Nama Terlapor yang Beredar

Adapun 12 nama terlapor yang diungkap tersebut ialah:

  • Eggi Sudjana
  • Rizal Fadillah
  • Kurnia Tri Royani
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis
  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma
  • Abraham Samad
  • Mikhael Sinaga
  • Nurdian Susilo
  • Aldo Husein.

Hal senada juga diungkapkan oleh Abdullah Alkatiri, kuasa hukum dari Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Abdullah mengaku mengetahui nama Abraham Samad tercantum dalam dokumen yang telah beredar di media sosial.

Baca Juga :  Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

“Kemarin saya baca, itu punya orangnya Jokowi. Katanya dokumen itu punya mereka,” kata Abdullah.

Namun, klaim mengenai SPDP berisi 12 nama tersebut hingga kini belum terkonfirmasi secara resmi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum memberikan respons terkait klaim dari kubu Roy Suryo Cs tersebut.

Polemik ijazah palsu Jokowi terus bergulir, dan masuknya nama Abraham Samad dalam daftar terlapor menambah dimensi baru pada kasus ini. Penegasan Samad mengenai ketidaklibatannya dan ancaman kriminalisasi menunjukkan potensi perkembangan hukum yang signifikan.

Isu ini juga menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi dan kehati-hatian dalam proses hukum, terutama jika melibatkan figur publik yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru