Polemik “Plain Packaging” Rokok: Ancaman Identitas Merek dan Industri Tembakau Nasional

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

1TULAH.COM-Rencana pemerintah pusat untuk menerapkan kemasan standar atau plain packaging bagi seluruh produk rokok kembali memicu gelombang kontroversi.

Kebijakan ini dinilai sepihak oleh produsen rokok, yang khawatir akan potensi pelanggaran hukum, penghapusan identitas merek, dan ancaman serius terhadap keberlangsungan industri pertembakauan nasional yang kompleks.

Legitimasi Kemenkes Dipertanyakan dan Isu Hak Cipta Merek

Benny Wachjudi, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), mempertanyakan legitimasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengatur aspek kemasan rokok di luar ketentuan peringatan kesehatan bergambar. Menurut Benny, tidak ada mandat eksplisit dalam peraturan yang memberikan kewenangan kepada Kemenkes untuk menyeragamkan desain kemasan.

“Karena di dalam kemasan itu kan ada terkandung desain ataupun hak cipta. Warna itu kan hak cipta,” ujar Benny kepada wartawan pada Kamis (19/8/2025). Ia mengingatkan bahwa aspek visual dalam kemasan rokok merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang diakui dan dilindungi oleh hukum.

Benny juga mengungkapkan bahwa pelaku usaha sebelumnya telah menerima draf awal kebijakan yang mengarah pada bentuk kemasan polos. Namun, draf terbaru yang memuat rincian standardisasi belum disampaikan kepada para pelaku industri, menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang secara jelas menyebutkan bahwa merek dapat ditampilkan secara grafis, mencakup logo. Jika seluruh kemasan diseragamkan, Benny khawatir konsumen akan kesulitan membedakan satu merek dengan yang lain, meskipun nama merek tetap dicantumkan dalam ukuran kecil.

Baca Juga :  Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak

Benny juga menegaskan bahwa rokok masih merupakan produk legal yang boleh diproduksi, dipromosikan, dan dijual secara sah di Indonesia. Oleh karena itu, pembatasan berlebihan seperti penyeragaman kemasan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip perlindungan hukum atas usaha yang sah.

Perbandingan dengan Negara Lain dan Kompleksitas Industri Tembakau Indonesia

GAPRINDO menolak keras argumen yang membandingkan Indonesia dengan negara-negara seperti Malaysia dan Singapura yang telah menerapkan kebijakan serupa. Benny menegaskan bahwa ekosistem industri pertembakauan di Indonesia jauh lebih kompleks dan strategis dibanding kedua negara tersebut.

“Kalau kita bandingkan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura, jauh berbeda. Kita punya kebun tembakau, kita punya kebun cengkeh, kita punya industri yang banyak,” tegas Benny. Ia memperingatkan bahwa kebijakan standardisasi kemasan bukan hanya akan memukul produsen besar, tetapi juga akan berdampak ke seluruh rantai pasok industri dari hulu ke hilir, yang melibatkan jutaan tenaga kerja serta petani tembakau dan cengkeh.

Penjelasan Kemenkes: Kemasan Distandarisasi, Bukan Sepenuhnya Polos

Di sisi lain, Kemenkes tetap bersikukuh melanjutkan proses kebijakan ini. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa maksud dari kebijakan tersebut bukanlah membuat kemasan polos sepenuhnya, melainkan kemasan yang distandarkan.

“Jadi, mungkin yang kita pahami ya bahwa memang ada awalnya wacana untuk penerapan kemasan rokok yang polos ya. Tapi kalau kita kembali merujuk kepada PP 28 Tahun 2024 itu sebenarnya yang diharapkan itu adalah kemasan yang standar ya,” kata Nadia, mencoba meluruskan persepsi yang berkembang.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Cukai Tembakau dan Pergantian Dirjen Bea Cukai

Sebagai informasi tambahan, Bea Cukai mencatat penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2024 relatif cukup tinggi, mencapai Rp216 triliun, terutama dari penerimaan kepabeanan dan lain-lain. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan industri rokok terhadap penerimaan negara.

Dalam konteks yang relevan, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budi Utama resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat, 23 Mei (2025). Pelantikan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, menggantikan Askolani.

Sebelum menjabat Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama adalah Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) dan merupakan perwira aktif TNI. Ia juga dikenal sebagai salah satu anggota Tim Mawar pada era 1990-an.

Pelantikan Djaka Budi Utama bersama 22 pejabat lain di Kementerian Keuangan merupakan bagian dari restrukturisasi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto demi meningkatkan penerimaan negara. “Harapan pemimpin negara, penerimaan negara harus meningkat,” ujar Sri Mulyani saat pelantikan.

Polemik plain packaging rokok ini masih terus bergulir, menyoroti tarik ulur antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri yang memiliki dampak ekonomi besar di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Berita Terbaru