BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair! Ini Cara Mengatasi Data Tidak Muncul Agar Bantuan Rp600.000 Tidak Batal

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi [ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun]

Ilustrasi [ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun]

1TULAH.COM-Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 sudah mulai dicairkan oleh pemerintah. Bantuan ini ditujukan bagi kelas pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Namun, di lapangan, banyak calon penerima BSU yang mengalami kendala karena data diri mereka tidak muncul saat pengecekan. Akibatnya, mereka terancam batal mendapatkan bantuan penting ini.

Jangan khawatir! Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi masalah data diri yang tidak muncul di sistem BSU BPJS Ketenagakerjaan. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Cara Mengecek dan Mengatasi Data Diri Tidak Muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengecek status kepesertaan Anda sebagai calon penerima BSU.

  1. Kunjungi laman resmi: Akses portal resmi BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Login dengan data diri: Masukkan data-data yang diminta, yaitu NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.

Setelah Anda memasukkan data dan melakukan login, ada beberapa kemungkinan kondisi yang akan muncul:

  • Jika data diri tidak ditemukan, namun ada keterangan “data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi”: Ini berarti data Anda sedang diproses. Yang perlu Anda lakukan adalah segera melakukan update nomor rekening. Caranya, klik pada tombol “Update Rekening Disini” yang tersedia. Pastikan nomor rekening yang Anda masukkan valid dan aktif.
  • Jika data Anda tertulis “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”: Ini mengindikasikan bahwa besaran gaji Anda berada di atas ambang batas maksimal penerima BSU, yaitu lebih dari Rp3.500.000 per bulan. Dengan demikian, Anda tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Aturan Penyaluran dan Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan baru terkait penyaluran BSU ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Tujuan utama pemberian BSU ini adalah untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Berikut adalah syarat-syarat utama bagi pekerja/buruh untuk dapat menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
  3. Batas Gaji/Upah: Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Baca Juga :  KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Penting untuk dicatat bahwa pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ini dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Selain itu, pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.

Besaran dan Mekanisme Pencairan BSU

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan. Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima pekerja adalah Rp600.000,00 yang akan dibayarkan sekaligus.

Pemberian bantuan ini didasarkan pada:

  • Jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 5 Tahun 2025.
  • Ketersediaan pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Jangan tunda lagi! Segera cek status kepesertaan Anda dan lakukan pembaruan data jika diperlukan. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan BSU ini demi menjaga stabilitas finansial Anda. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Berita Terbaru