DPR Kritik Keras Kementerian ESDM: Ada Apa dengan Tambang di Raja Ampat?

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berkunjung ke Raja Ampat, Papua Barat untuk memeriksa tambang nikel pada Sabtu (7/6/2025). [Antara]

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berkunjung ke Raja Ampat, Papua Barat untuk memeriksa tambang nikel pada Sabtu (7/6/2025). [Antara]

1TULAH.COM-Raja Ampat, mutiara pariwisata Indonesia, kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan karena keindahan bawah lautnya, melainkan dugaan aktivitas pertambangan yang merusak dan perlakuan “tebang pilih” dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Hariyadi, melontarkan kritik pedas, menuding Kementerian ESDM bersikap tidak adil dalam menangani izin tambang di kawasan konservasi tersebut.

Dugaan Tebang Pilih Penindakan Tambang di Raja Ampat

Bambang Hariyadi menuding Kementerian ESDM, yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia, hanya memberikan tindakan tegas pada perusahaan BUMN, sementara perusahaan asing diduga masih bebas beroperasi di kawasan Warisan Dunia UNESCO tersebut.

Menurut Bambang, Kementerian ESDM hanya menghentikan operasi PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Antam. Sementara itu, tiga perusahaan swasta lainnya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), disebut-sebut masih bebas berusaha.

Padahal, Bambang menyatakan bahwa ketiga perusahaan itu justru menjadi perusak utama kawasan konservasi pariwisata Raja Ampat. Termasuk PT ASP yang diduga milik investor asal China.

“Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali,” ujar Bambang melalui keterangannya pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Baca Juga :  Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Detail Pelanggaran Tiga Perusahaan Swasta

Berdasarkan informasi yang diterima Komisi VII DPR dari Kementerian Lingkungan Hidup, PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, telah terindikasi melakukan pelanggaran pidana. Perusahaan itu menyebabkan pencemaran dan merusak ekosistem laut di wilayah operasinya.

PT KSM diketahui telah membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024. Konsesi tambang yang dikelola perusahaan itu berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, sehingga berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Kemudian, PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, namun menurut Bambang, belum memiliki izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Ironi Penindakan Terhadap PT Gag Nikel

Bambang Hariyadi menyayangkan penindakan terhadap PT Gag Nikel—yang merupakan anak usaha BUMN PT Antam—melalui penghentian sementara operasional.

“Padahal, menurut informasi Kementerian Lingkungan Hidup yang disampaikan ke Komisi VII, PT Gag hanya melakukan pelanggaran minor dan dikenai kewajiban melakukan perbaikan terhadap pengawasan pengelolaan lingkungan dan juga wilayah operasinya agak jauh dari kawasan wisata Raja Ampat,” jelasnya.

Baca Juga :  Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Selain itu, informasi yang diterima Komisi VII DPR menyebutkan bahwa izin PT Gag Nikel adalah izin Kontrak Karya. Sementara izin tiga perusahaan swasta itu hanya izin pemerintah setempat. Secara derajat perizinan, Kontrak Karya memiliki dasar hukum yang jauh lebih kuat dibandingkan izin dari pemerintah daerah.

“Bahkan infonya PT KSM izinnya diterbitkan oleh Bupati, dan Kontrak Karya PT GAG sudah terbit sebelum kabupaten Raja Ampat terbentuk. Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” tegas Bambang.

Untuk itu, Komisi VII DPR, bersama Kementerian Lingkungan Hidup, akan meninjau ketiga lokasi perusahaan tersebut untuk melakukan pemeriksaan lapangan. DPR menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” pungkas Bambang.

Kritik dari DPR ini menyoroti urgensi penegakan hukum yang adil dan transparan dalam sektor pertambangan, terutama di kawasan konservasi vital seperti Raja Ampat. Akankah ada tindak lanjut tegas terhadap dugaan pelanggaran ini? Mari kita nantikan bersama. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Berita Terbaru