Agus Buntung Divonis Hukuman Penjara 10 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

1TULAH.COM – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama, yang dikenal dengan sebutan Agus Buntung dan merupakan seorang tunadaksa, atas kasus pelecehan seksual.

Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada hari Selasa.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan tambahan tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga :  Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pencabulan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Agus Buntung melanggar ketentuan dalam Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 12 tahun beserta denda yang sama.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Hutan Harus Transparan, Satgas PKH Soroti Tambang Ilegal

Meski demikian, hakim mengamini isi dakwaan jaksa mengenai kesalahan terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan serta masih tergolong muda, yang menjadi alasan untuk memberikan kesempatan memperbaiki diri.

Namun, perbuatan terdakwa juga dianggap memberikan dampak psikologis serius pada korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang menjadi faktor pemberat dalam putusan tersebut.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak
Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek
99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini
Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki
Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Senin, 7 September 2026 - 09:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara

Senin, 7 September 2026 - 08:51 WIB

Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Minggu, 6 September 2026 - 16:55 WIB

99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini

Minggu, 6 September 2026 - 16:03 WIB

Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki

Minggu, 6 September 2026 - 13:29 WIB

Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi

Berita Terbaru

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Haykal Kamil Pilih Batalkan Pekerjaan Demi Keselamatan. Instagram @
haykalkamil

Entertainment

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Haykal Kamil Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 7 Sep 2026 - 16:14 WIB

Plt Sekda Seruyan, dr. Bacrun Abbas, bersama OPD terkait saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual di Ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Senin (7/9).

Seruyan

Indeks Perkembangan Harga di Seruyan Berstatus Naik

Senin, 7 Sep 2026 - 15:58 WIB