Agus Buntung Divonis Hukuman Penjara 10 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

1TULAH.COM – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama, yang dikenal dengan sebutan Agus Buntung dan merupakan seorang tunadaksa, atas kasus pelecehan seksual.

Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada hari Selasa.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan tambahan tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga :  Diduga Intimidasi Dokter hingga Wafat, Anggota DPRD TTU Norbetus Tubani Dipanggil DPP PKB

Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pencabulan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Agus Buntung melanggar ketentuan dalam Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 12 tahun beserta denda yang sama.

Baca Juga :  Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Meski demikian, hakim mengamini isi dakwaan jaksa mengenai kesalahan terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan serta masih tergolong muda, yang menjadi alasan untuk memberikan kesempatan memperbaiki diri.

Namun, perbuatan terdakwa juga dianggap memberikan dampak psikologis serius pada korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang menjadi faktor pemberat dalam putusan tersebut.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Berita Terbaru