DPRD Kalteng Soroti Dampak Minimarket, Usulkan Regulasi Zonasi di Kalimantan Tengah

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Yeni Maria Marselina Kahta. Foto:Istimewa

Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Yeni Maria Marselina Kahta. Foto:Istimewa

1TULAH.COM-Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Yeni Maria Marselina Kahta, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi yang jelas terkait pembatasan zonasi operasional minimarket modern.

Usulan ini disampaikan Yeni sebagai respons terhadap kekhawatiran akan dampak negatif menjamurnya minimarket terhadap keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Kalimantan Tengah.

Yeni Maria Marselina Kahta mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi para pelaku UMKM di региона Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil reses yang dilakukannya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu, khususnya di kawasan Simpang Sababi.

Ia menerima keluhan langsung dari para pelaku UMKM yang merasakan dampak signifikan dari keberadaan minimarket modern di sekitar lokasi usaha mereka. Kehadiran minimarket modern dinilai sebagai ancaman nyata bagi eksistensi usaha kecil dan menengah.

“Keberadaan minimarket yang tumbuh subur di kawasan padat UMKM secara perlahan namun pasti dianggap mematikan mata pencaharian dan usaha mereka,” tegas Yeni Maria Marselina Kahta pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga :  Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Politisi perempuan ini menekankan urgensi bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan konkret dengan menyusun regulasi yang mengatur pembatasan zonasi operasional minimarket. Regulasi ini diharapkan dapat mencegah minimarket modern beroperasi terlalu dekat dengan kawasan pemukiman padat yang telah menjadi sentra aktivitas UMKM lokal.

“Pemerintah daerah harus segera turun tangan dan membuat aturan yang jelas mengenai jarak ideal antara minimarket modern dengan pasar tradisional dan sentra-sentra UMKM. Ini penting untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat,” ujarnya.

Selain mendorong regulasi pembatasan zonasi, Yeni Maria Marselina Kahta juga menyoroti perlunya dukungan yang lebih komprehensif bagi para pelaku UMKM di Kalimantan Tengah. Ia mendesak pemerintah untuk memberikan akses yang lebih mudah terhadap program pembinaan usaha, bantuan permodalan dengan bunga rendah, serta fasilitas pemasaran produk yang lebih luas.

“Regulasi zonasi saja tidak cukup. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan UMKM agar mereka memiliki daya saing yang kuat. Akses terhadap pelatihan, modal, dan pasar harus dipermudah,” katanya.

Baca Juga :  Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Lebih lanjut, Yeni juga mengkritisi kampanye ‘bangga produk lokal’ yang seringkali digaungkan oleh pemerintah, namun dinilai belum diimbangi dengan tindakan nyata yang signifikan dalam melindungi dan memberdayakan pelaku usaha lokal dari gempuran minimarket modern.

“Jangan hanya slogan ‘bangga produk lokal’ saja yang digaungkan. Harus ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk mencari solusi dan menyusun kebijakan yang adil dan benar-benar berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan. Jangan sampai banyak pelaku usaha kecil yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan minimarket modern,” tandasnya dengan nada prihatin.

Yeni Maria Marselina Kahta berharap agar regulasi zonasi minimarket yang akan dibuat nantinya dapat memberikan perlindungan yang efektif serta menciptakan kesempatan yang setara bagi UMKM untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah Kalimantan Tengah. (Ingkit)

 

Berita Terkait

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Berita Terbaru