Suparta, Terdakwa Korupsi Timan Meninggal Dunia di Lapas Cibinong

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut PT RBT Suparta divonis 8 tahun bui dan uang pengganti 4,5 T. (ANTARA)

Dirut PT RBT Suparta divonis 8 tahun bui dan uang pengganti 4,5 T. (ANTARA)

1TULAH.COM-Kabar duka datang dari ranah hukum terkait kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Salah satu terdakwa dalam kasus yang menyeret sejumlah nama, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yakni Suparta, dikabarkan meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan kabar duka ini.

Ia menyatakan bahwa Suparta menghembuskan napas terakhir pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong, Bogor. Meninggalnya salah satu фигуран penting dalam kasus korupsi timah ini tentu menjadi sorotan dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kelanjutan proses hukum.

“Iya benar, Suparta pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” kata Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (29/4/2025) pagi waktu Banjarmasin.

Diduga Meninggal Akibat Sakit:

Meskipun belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti meninggalnya Suparta, kuat dugaan bahwa almarhum meninggal dunia akibat sakit. Harli Siregar menjelaskan bahwa surat kematian Suparta tidak mencantumkan penyebab spesifik, namun indikasi kuat mengarah pada kondisi kesehatan yang menurun.

Baca Juga :  Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas

“Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit,” jelas Kapuspenkum Kejagung.

Proses Pemulangan Jenazah:

Saat ini, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kejaksaan Agung, dan pihak keluarga tengah berkoordinasi untuk proses pemulangan jenazah Suparta. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan dan di mana almarhum akan dikebumikan.

“Dari Lapas ke Jaksa dan dari Jaksa ke keluarga, sedang berproses,” tandas Harli Siregar.

Keterkaitan Suparta dalam Kasus Korupsi Timah dan TPPU:

Sebelumnya, Suparta merupakan salah satu dari sejumlah tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus ini juga menyeret nama-nama besar lainnya, termasuk Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, pada Mei 2024 lalu, mengungkapkan adanya enam tersangka yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Harvey Moeis disebut sebagai salah satu tersangka TPPU dan merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Juga :  Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

“Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka,” ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2024.

Implikasi Hukum Meninggalnya Terdakwa:

Meninggalnya Suparta sebagai salah satu terdakwa dalam kasus korupsi timah ini secara hukum akan menghentikan proses pidana terhadap dirinya. Namun, proses hukum terhadap terdakwa lainnya, termasuk Harvey Moeis dan tersangka lainnya, akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi mengenai dampak meninggalnya Suparta terhadap keseluruhan penanganan kasus korupsi timah yang diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. Namun, perkembangan ini menjadi catatan penting dalam perjalanan kasus yang menarik perhatian publik.

Kabar meninggalnya Suparta, salah satu terdakwa dalam kasus mega korupsi timah PT Timah Tbk, menjadi babak baru dalam penanganan perkara ini.

Meskipun proses pidana terhadap almarhum akan dihentikan, kasus ini masih bergulir dengan sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Harvey Moeis.

Publik akan terus menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak ini.(Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang
Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia
Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!
Gubernur Kaltim Sampaikan Minta Maaf dan Bakal Beli Kursi Pijat Dana Sendiri
Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Waket III DPRD Kalteng Minta Pemda Fokus pada Potensi Kreatif dan Modal
Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Selasa, 28 April 2026 - 02:54 WIB

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Senin, 27 April 2026 - 17:19 WIB

Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!

Senin, 27 April 2026 - 17:06 WIB

Gubernur Kaltim Sampaikan Minta Maaf dan Bakal Beli Kursi Pijat Dana Sendiri

Senin, 27 April 2026 - 15:18 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Waket III DPRD Kalteng Minta Pemda Fokus pada Potensi Kreatif dan Modal

Senin, 27 April 2026 - 15:09 WIB

Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Senin, 27 April 2026 - 14:54 WIB

Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi

Berita Terbaru

Bupati Heriyus SE melakukan pemasangan tanda peserta pelatihan, Selasa (28/04/2026). Foto : 1tulah.com)

Berita

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 Apr 2026 - 13:02 WIB