1TULAH.COM-Pasar Mangga Dua, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta, kembali menuai perhatian internasional yang kurang mengenakkan.
Kali ini, Amerika Serikat (AS) secara terbuka menyuarakan keprihatinannya atas maraknya peredaran barang bajakan dan palsu di kawasan tersebut. Negeri Paman Sam menilai kondisi ini menjadi penghambat signifikan dalam mempererat hubungan dagang antara kedua negara.
Sorotan tajam dari AS ini langsung direspon oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Ditemui di Jakarta pada Minggu (20/4/2025), Mendag Budi menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk menegakkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di seluruh pelosok negeri, termasuk di sentra-sentra perdagangan seperti Pasar Mangga Dua.
“Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat (AS) juga pengen HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu,” ujar Menteri Budi, menanggapi laporan AS yang kembali menempatkan Mangga Dua dalam daftar pengawasan prioritas terkait pelanggaran HaKI.
Mendag Budi juga menekankan bahwa penegakan HaKI adalah prioritas bukan hanya dalam konteks relasi dagang dengan AS, tetapi juga dengan seluruh mitra dagang Indonesia. “Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan,” tegasnya.
Terkait langkah konkret pemerintah, termasuk kemungkinan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mangga Dua, Mendag Budi menyatakan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang ilegal telah berjalan secara reguler dan rutin. “Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan,” ungkapnya.
Dirjen Kemendag Tegaskan Delik Aduan Jadi Kunci Penindakan
Senada dengan Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag, Moga Simatupang, memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme penindakan pelanggaran HaKI. Beliau menegaskan bahwa pihak yang berhak melaporkan pelanggaran merek atau hak cipta adalah produsen atau pemegang merek yang sah.
“Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HAKI,” jelas Moga. Beliau menambahkan bahwa kasus pemalsuan merek dan pelanggaran HaKI lainnya termasuk dalam kategori Delik Aduan. “Itu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan,” imbuhnya, menggarisbawahi pentingnya inisiatif aktif dari pemilik merek dalam proses penindakan.
Laporan USTR Kembali Soroti Mangga Dua: Penegakan Hukum Indonesia Dipertanyakan
Sorotan AS terhadap Pasar Mangga Dua bukanlah isu musiman. Laporan tahun 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) kembali memasukkan pusat perbelanjaan ini dalam daftar pantauan prioritas. Bahkan, dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, Mangga Dua juga tercantum dalam daftar hitam bersama dengan sejumlah pasar daring di Indonesia.
USTR secara eksplisit menyatakan kekhawatirannya atas lemahnya penegakan hukum terkait HaKI di Indonesia. Dalam laporannya, AS mendesak Indonesia untuk mengoptimalkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama antar lembaga dan kementerian penegak hukum. Langkah ini dianggap krusial untuk memberantas praktik perdagangan barang bajakan yang merugikan pemilik merek dan menghambat investasi.
“Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” tulis USTR, menyoroti perlunya regulasi dan implementasi yang lebih kuat dalam melindungi HaKI.
Selain isu peredaran barang palsu, laporan USTR juga menyoroti kekhawatiran AS terhadap perubahan Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja. AS khawatir bahwa persyaratan pemenuhan paten kini dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi, yang berpotensi melemahkan insentif untuk produksi dan inovasi di dalam negeri.
Sorotan berkelanjutan dari AS terhadap Pasar Mangga Dua menjadi pengingat akan tantangan besar dalam menegakkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di pusat-pusat perbelanjaan tradisional modern seperti ini. Meskipun pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmennya, efektivitas penindakan menjadi sorotan utama.
Mekanisme Delik Aduan yang mengharuskan pemilik merek aktif melaporkan pelanggaran menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan kasus ini.
Kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, pemilik merek, dan pihak pengelola pasar diharapkan dapat menjadi solusi untuk memberantas peredaran barang bajakan dan memulihkan citra Pasar Mangga Dua di mata internasional, sekaligus memperkuat hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. (Sumber:Suara.com)