3 Tersangka Politik Uang Ditahan, Penasehat Hukum: Tunggu Proses Hukum di PN Muara Teweh

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat hukum 3 tersangka politik uang, Jubendri Lusfernando. Foto: Melki/SuaraDayak.com

Penasehat hukum 3 tersangka politik uang, Jubendri Lusfernando. Foto: Melki/SuaraDayak.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Sebanyak 3 orang tersangka perkara politik uang atau tindak pidana pemilihan sebelum pemilihan suara ulang (PSU) telah resmi dilimpahkan Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barut, Selasa, 8 April 2025 kemarin.

Ketiga tersangka, yakni yakni MAR alias DD (25), TRB alias TJ (44), dan WTW (22), mereka telah dititip JPU Kejari Barut di Lapas IIB Muara Teweh.

Sejak proses penyelidikan berjalan, ketiganya resmi menunjuk tim penasehat hukum lokal dan tim asal Jakarta untuk mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukumnya.

Setelah proses administrasi penahanan 3 tersangka tersebut di Lapas IIB Muara Teweh rampung, salah satu Penasehat Hukum, Jubendri Lusfernando dimintai tanggapan, Selasa petang kemarin

“Kita menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk meregister nomor perkara. Dalam waktu dekat akan disidang, tahapan prosedurnya seperti itu,” kata pria yang akrab disapa Juben ini didampingi rekannya Roby Cahyadi dan Sedi Usmika dikutip dari SuaraDayak.com.

Pihaknya menunggu register PN Muara Teweh, karena tersangka telah dilimpahkan dari Polres ke Kejari Barut sehingga sekarang berstatus tahanan Kejaksaan yang ditahan di Lapas.

Baca Juga :  Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Penasehat hukum juga mengikuti dan mencermati proses administrasi pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan, termasuk adanya penambahan jumlah tersangka.

“Mulai besok Kejaksaan segera melimpahkan. Kita ikuti semua proses dan seperti kita lihat yang semula tersangka ada tiga kemudian kita ketahui ada lima yang naik jadi tahanan jaksa, ” sambung Juben.

Ia memastikan, pihaknya berfokus pada apa yang dipersangkakan kepada MAR, TRB, dan WTW.

Sebagai informasi, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 187 A ayat (1) UU nomor 10/2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Juben menjelaskan, untuk sementara ada tiga penasehat hukum yang mendampingi tiga tersangka sampai mengantarkan ke Lapas IIB Muara Teweh.

“Kewenangan kami sebagai Penasehat Hukum sampai tahap ini. Kami bertiga mendampingi sampai mengantarkan ke Lapas. Ketika persidangan berjalan akan kelihatan tim hukum yang duduk di persidangan, karena kuasa berjenjang mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan persidangan berbeda, ” terang dia.

Baca Juga :  Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Mengenai persiapan menghadirkan saksi, Juben mengatakan, dalam mekanisme persidangan, semua pihak diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dan saksi ahli.

“Kita masih melihat tahapan, karena dalam persidangan kita akan berjenjang. Artinya ketika melewati satu tahap, baru kita memikirkan tahap berikutnya. Bisa saja kita menghadirkan saksi,” ungkapnya.

Ia juga memaparkan kekhususan hukum acara tindak pidana pemilu, di mana sidang berlangsung selama tujuh hari. Berbeda dengan tindak pidana umum.

“Total tahapan sebenarnya hanya 28 hari. Persidangan tujuh hari. Artinya ketika nomor perkara sudah masuk ke Pengadilan, keluar jadwal sidang pertama, lalu akan berlangsung sampai hari ketujuh sejak jadwal sidang pertama. Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, tuntutan, pembelaan dan sebagainya dirangkum dalam seminggu. Hukum acara khusus, seminggu sudah vonis,” jelasnya

Setelah vonis, para pihak diberi waktu tiga hari untuk menentukan apabila ingin banding. Kekhususannya setelah putusan PN, para pihak hanya bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Tak ada Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Editor: Aprie

Berita Terkait

Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon
Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:28 WIB

Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:33 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon

Senin, 27 April 2026 - 15:09 WIB

Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 13:58 WIB

Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Kamis, 23 April 2026 - 16:03 WIB

Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Berita Terbaru