1TULAH.COM-Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol)! Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para pengemudi ojol yang selama ini telah bekerja keras.
Dasar Hukum dan Kebijakan
Kebijakan mengenai pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojol ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Kriteria dan Syarat Penerima THR Ojol
Tidak semua pengemudi ojol bisa mendapatkan THR. Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Terdaftar Secara Resmi: Pengemudi ojol harus terdaftar secara resmi di platform aplikasi yang digunakan.
- Aktif dan Produktif: Pengemudi ojol harus aktif dan produktif dalam bekerja, yang akan dinilai berdasarkan kinerja dan jumlah order yang diselesaikan.
- Kinerja Baik: Pengemudi ojol harus memiliki catatan kinerja yang baik, tanpa pelanggaran berat.
Besaran dan Waktu Pencairan THR Ojol
Besaran bonus hari raya yang akan diterima oleh pengemudi ojol akan dihitung secara proporsional berdasarkan kinerja masing-masing pengemudi. Perhitungannya sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
THR ojol akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Tujuan Pemberian THR Ojol
Pemberian bonus hari raya ini bertujuan untuk:
- Memberikan apresiasi kepada pengemudi ojol atas kerja keras mereka.
- Membantu meringankan beban pengemudi ojol dalam menyambut hari raya.
- Meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan aplikasi layanan transportasi online untuk mematuhi kebijakan ini dan memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojol yang memenuhi syarat. (Sumber:Suara.com)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)

















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



