Kabar Gembira! Driver Ojol Dapat THR 2025: Ini Kriteria dan Syaratnya

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

1TULAH.COM-Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol)! Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para pengemudi ojol yang selama ini telah bekerja keras.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Kebijakan mengenai pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojol ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Kriteria dan Syarat Penerima THR Ojol

Baca Juga :  Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran

Tidak semua pengemudi ojol bisa mendapatkan THR. Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Terdaftar Secara Resmi: Pengemudi ojol harus terdaftar secara resmi di platform aplikasi yang digunakan.
  • Aktif dan Produktif: Pengemudi ojol harus aktif dan produktif dalam bekerja, yang akan dinilai berdasarkan kinerja dan jumlah order yang diselesaikan.
  • Kinerja Baik: Pengemudi ojol harus memiliki catatan kinerja yang baik, tanpa pelanggaran berat.

Besaran dan Waktu Pencairan THR Ojol

Besaran bonus hari raya yang akan diterima oleh pengemudi ojol akan dihitung secara proporsional berdasarkan kinerja masing-masing pengemudi. Perhitungannya sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Baca Juga :  Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara

THR ojol akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Tujuan Pemberian THR Ojol

Pemberian bonus hari raya ini bertujuan untuk:

  • Memberikan apresiasi kepada pengemudi ojol atas kerja keras mereka.
  • Membantu meringankan beban pengemudi ojol dalam menyambut hari raya.
  • Meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.

Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan aplikasi layanan transportasi online untuk mematuhi kebijakan ini dan memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojol yang memenuhi syarat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria
KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta
Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi
Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Rabu, 16 September 2026 - 19:31 WIB

Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa(PKB) H Paramana Setiawan saat memberikan tangganapn di paripurna (Dadang Hardiwan)

Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul

DPRD BARUT

Ini Sejumlah Harapan Fraksi PKB untuk APBD Tahun Anggaran 2026

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:05 WIB

Bupati erius mendengarkan penjelasan kabid kedaruratan dan logistik, Rizali Hadi, S.Sos

Muara Teweh

Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:59 WIB