Kabar Gembira untuk Ojol: THR Akan Diatur Melalui Surat Edaran Menaker!

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa pengemudi ojek online atau ojek daring berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Massa pengemudi ojek online atau ojek daring berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Presiden Prabowo Subianto mengatakan mekanisme pemberian bonus hari raya ojol akan diatur melalui surat edaran menteri ketenagakerjaan.

“Dengan kebijakan ini, para pekerja pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik Hari Raya Idul Fitri dalam keadaan baik,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur mekanisme pemberian bonus hari raya (THR) bagi para pekerja sektor transportasi daring ini.

Keputusan ini merupakan respons atas aspirasi para pengemudi ojol yang selama ini menantikan kepastian terkait hak mereka untuk mendapatkan THR. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi perusahaan aplikasi dan para pengemudi ojol terkait pemberian THR.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027

Mekanisme Pemberian THR Ojol

Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa mekanisme pemberian THR bagi ojol akan diatur secara rinci dalam surat edaran yang akan segera diterbitkan. Surat edaran ini akan memuat antara lain:

  • Kriteria penerima THR: Surat edaran akan menjelaskan kriteria pengemudi ojol yang berhak menerima THR, termasuk masa kerja dan status kemitraan.
  • Besaran THR: Surat edaran akan memberikan panduan mengenai besaran THR yang layak diberikan kepada pengemudi ojol.
  • Waktu pembayaran THR: Surat edaran akan mengatur batas waktu pembayaran THR agar dapat diterima oleh pengemudi ojol sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Mekanisme pengaduan: Surat edaran juga akan menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengemudi ojol yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR.
Baca Juga :  Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Dampak Positif Bagi Ojol

Pemberian THR bagi ojol diharapkan dapat memberikan dampak positif, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.
  • Memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pengemudi ojol.
  • Menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol.

Pemerintah berharap dengan adanya surat edaran ini, para pengemudi ojol dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih sejahtera. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid
Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS
Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR
Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil
Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)
DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Jumat, 18 September 2026 - 16:54 WIB

Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Jumat, 18 September 2026 - 13:52 WIB

Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Jumat, 18 September 2026 - 08:17 WIB

Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR

Jumat, 18 September 2026 - 07:59 WIB

Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Berita Terbaru