Rumah Ridwan Kamil Jadi Sasaran Penggeledahan KPK dalam Kasus Bank BJB

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (ANTARA/HO-Humas Pemda Jawa Barat)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (ANTARA/HO-Humas Pemda Jawa Barat)

1TULAH.COM – Pada Senin, 10 Maret, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan perkara yang menjerat Bank BJB.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang memastikan bahwa kegiatan itu berlangsung di Bandung.

Baca Juga :  Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik

Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung, dan belum ada informasi lebih lanjut yang dapat disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB.

Dalam perkembangannya, lembaga antikorupsi tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang diduga telah menyebabkan kerugian bagi negara.

Menurut laporan dari VOI, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank BJB.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani

Meskipun angka pasti kerugian negara belum diumumkan, estimasi awal menunjukkan bahwa nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dari kelima tersangka tersebut, dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Jika diperlukan, masa pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan proses penyelidikan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid
Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS
Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR
Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil
Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)
DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Jumat, 18 September 2026 - 16:54 WIB

Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Jumat, 18 September 2026 - 13:52 WIB

Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Jumat, 18 September 2026 - 08:17 WIB

Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR

Jumat, 18 September 2026 - 07:59 WIB

Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Berita Terbaru