Ini Cara Cek Penerima Bansos PIP Maret 2025

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial dari pihak pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu sehingga memiliki kesempatan lebih untuk melanjutkan pendidikan. Untuk mengecek apakah seorang siswa/i terdaftar sebagai penerima bansos PIP tahun 2025, berikut diurutkan langkah-langkah yang bisa diikuti berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), yaitu :

Cara Cek Penerima PIP 2025
Kunjungi Situs Resmi PIP dengan cara :

– Buka browser di perangkatmu (HP, laptop, atau komputer) dan akses situs resmi PIP di: pip.kemdikbud.go.id.
– Masuk ke Menu Pengecekan.
– Pada halaman utama, cari dan klik opsi “Cek Penerima PIP” atau menu serupa yang tersedia.
– Masukkan Data yang Diperlukan.
– Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang ingin dicek.
– Masukkan kedua nomor tersebut pada kolom yang disediakan dengan benar. Jika diminta, isi juga kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
– Klik Tombol Pencarian.
– Setelah semua data diisi, klik tombol “Cari” atau “Cek Penerima PIP” untuk memulai proses pengecekan.
– Lihat Hasilnya.

Baca Juga :  Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jika siswa telah terdaftar sebagai penerima PIP 2025, informasi seperti nama, jenjang pendidikan, besaran bantuan serta status pencairan akan muncul di layar. Namun, apabila tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bahwa data tidak ditemukan.

Hal yang Perlu Diperhatikan
– Persyaratan Data: Pastikan NISN dan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data resmi siswa di sekolah dan Dukcapil. NISN bisa dilihat di rapor atau tanyakan ke pihak sekolah.
– Koneksi Internet: Pastikan koneksi stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.
– Jadwal Pencairan: Pencairan PIP biasanya dilakukan dalam beberapa tahap (termin) setiap tahun. Untuk tahun 2025, jadwal pastinya belum dirilis secara resmi hingga Maret 2025, jadi pantau terus situs PIP atau tanyakan ke sekolah.
– Alternatif Pengecekan: Jika sulit mengakses situs, kamu bisa menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk konfirmasi status penerima.

Baca Juga :  Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Besaran Bantuan PIP 2025
Didasarkan pada ketentuan sebelumnya (dan belum ada perubahan resmi hingga Maret 2025), besaran bantuan PIP per tahun yaitu :
– SD/MI/Sederajat: Rp 450.000
– SMP/MTs/Sederajat: Rp 750.000
– SMA/MA/SMK/Sederajat: Rp 1.000.000

Nominal tersebut biasanya cair sekali setahun ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa melalui bank yang ditunjuk (seperti BRI, BNI, atau BSI).

Jika Belum Terdaftar
Jika siswa belum terdaftar namun memenuhi syarat (misalnya dari keluarga miskin, pemegang KIP, atau yatim piatu), orang tua atau wali bisa mengusulkannya ke sekolah. Sekolah akan meneruskan usulan ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi. Untuk informasi terbaru atau jika terjadi kendala teknis, cek langsung situs PIP atau hubungi layanan bantuan Kemdikbud di nomor 1770.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid
Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS
Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR
Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil
Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)
DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Jumat, 18 September 2026 - 16:54 WIB

Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Jumat, 18 September 2026 - 13:52 WIB

Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Jumat, 18 September 2026 - 08:17 WIB

Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR

Jumat, 18 September 2026 - 07:59 WIB

Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Berita Terbaru