1TULAH.COM-Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok resmi membuat masyarakat resah. Pasalnya, tak sedikit yang akhirnya terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan. Nah, agar Anda tak menjadi korban, yuk kenali ciri-ciri pinjol resmi dan ilegal berikut ini!
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan dua cara mudah untuk membedakan pinjol resmi dan ilegal. Keduanya adalah dengan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.
- Legal
Pinjol resmi обязательно memiliki izin usaha dari lembaga jasa keuangan. Untuk memastikannya, Anda bisa mengecek legalitas pinjol tersebut di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) www.ojk.go.id.
- Logis
Selain legalitas, perhatikan juga imbal hasil yang ditawarkan. Pinjol resmi biasanya menawarkan imbal hasil yang wajar dan tidak terlalu menggiurkan. Jika ada pinjol yang menawarkan imbal hasil yang terlalu tinggi, Anda patut curiga.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Selain 2L, ada beberapa ciri lain dari pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai:
- Tidak terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK.
- Menawarkan pinjaman dengan syarat yang mudah: Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah dan tidak masuk akal, seperti tanpa jaminan atau bunga yang sangat rendah.
- Meminta data pribadi yang berlebihan: Pinjol ilegal seringkali meminta data pribadi yang berlebihan, seperti foto KTP, KK, bahkan data keuangan.
- Menggunakan bahasa yang tidak profesional: Pinjol ilegal seringkali menggunakan bahasa yang tidak profesional dan terkesan terburu-buru.
- Melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis: Pinjol ilegal seringkali melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis, seperti mengancam atau menelpon terus-menerus.
Laporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI
Jika Anda menemukan pinjol ilegal, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Anda bisa melaporkannya melalui email [email protected] atau telepon ke 021-157.
Satgas PASTI akan menindaklanjuti laporan Anda dan melakukan pemantauan terhadap entitas yang tidak berizin.
Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal
- Jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman mudah: Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah. Jangan tergiur dengan iming-iming tersebut.
- Cek legalitas pinjol di OJK: Pastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
- Jangan berikan data pribadi yang berlebihan: Pinjol resmi tidak akan meminta data pribadi yang berlebihan.
- Baca dengan seksama syarat dan ketentuan pinjaman: Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda membaca dengan seksama syarat dan ketentuan pinjaman.
- Jangan ragu untuk bertanya: Jika ada hal yang tidak Anda pahami, jangan ragu untuk bertanya kepada pihak pinjol.
Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol resmi dan ilegal, Anda bisa lebih berhati-hati dan terhindar dari praktik pinjol ilegal yang merugikan. (Sumber:Suara.com)